Sudutkota.id – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat Bea Cukai Malang. Sepanjang hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan sebanyak 9.234.488 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp13,72 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp6,89 miliar.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan berlangsung di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Kecamatan Krajan, Kabupaten Malang, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 30 keputusan penetapan Barang Milik Negara yang diterbitkan pada periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal yang terdiri dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah mencapai 9.234.488 batang. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp13.728.707.280 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp6.896.102.128,” ujar Johan dalam siaran rilisnya, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui sejumlah surat persetujuan pengelolaan Barang Milik Negara. Seluruh barang yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses penelitian administrasi, penetapan status, hingga dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Johan, keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian barang hasil penindakan tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat di wilayah Malang Raya.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun membeli rokok ilegal,” tegas Johan.
Ia menambahkan, pemusnahan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak berhenti pada proses penindakan semata, tetapi juga memastikan seluruh barang hasil penindakan diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Bea Cukai Malang berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung perdagangan yang sehat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.




















