Daerah

Kuasa Hukum Nenek Ngatini Resmi Adukan Dugaan Prosedur Kredit Bank Jombang ke OJK Surabaya

14
×

Kuasa Hukum Nenek Ngatini Resmi Adukan Dugaan Prosedur Kredit Bank Jombang ke OJK Surabaya

Share this article
Kuasa hukum Nenek Ngatini, Adang Dwi Widagdo saat lapor ke Tipidter Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Kasus kredit yang menjerat Nenek Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus bergulir.

Setelah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang, kuasa hukum Ngatini kini mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penyaluran kredit PT BPR Bank Jombang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya.

Pengaduan tersebut diajukan sebagai upaya meminta OJK melakukan audit terhadap proses perjanjian kredit yang menjadi pokok sengketa antara kliennya dengan Bank Jombang.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan surat pengaduan telah dikirim ke OJK Perwakilan Surabaya melalui layanan pos pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.

“Kami sudah menempuh laporan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang. Langkah berikutnya, kami mengajukan pengaduan ke OJK karena kami menilai ada dugaan kesalahan prosedur perbankan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP),” kata Adang, Minggu (12/7/2026).

Menurut Adang, audit dari OJK diperlukan untuk memastikan apakah proses penyaluran kredit kepada kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian yang berlaku.

Dalam surat pengaduan tersebut, pihaknya meminta OJK memeriksa seluruh tahapan proses kredit, mulai dari verifikasi dokumen, penandatanganan perjanjian, hingga pencairan pinjaman.

“Kami meminta OJK melakukan audit terhadap persoalan perjanjian kredit klien kami. Apakah prosesnya sudah sesuai SOP perbankan atau belum. Kalau nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu hasil audit itu dapat mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Adang menegaskan pihaknya siap menerima apabila hasil audit menyatakan proses penyaluran kredit oleh Bank Jombang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ternyata seluruh proses penyaluran kredit sudah sesuai SOP, publik juga nanti bisa menilai sendiri. Yang kami cari adalah kepastian dan transparansi,” katanya.

Ia menambahkan, pengaduan kepada OJK bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong evaluasi terhadap sistem penyaluran kredit agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami tidak ingin menyalahkan pihak tertentu. Yang kami harapkan adalah evaluasi terhadap sistem yang ada sehingga proses penyaluran kredit ke depan bisa lebih hati-hati dan benar-benar sesuai prosedur,” ujar Adang.

Menurutnya, kasus yang menimpa Nenek Ngatini dapat menjadi momentum bagi industri perbankan untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan evaluasi bersama, bukan dipandang sebagai ancaman. Tujuan kami agar pelayanan perbankan semakin baik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit fiktif Bank Jombang yang dialami Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Ngatini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum di Bank Jombang ke Polres Jombang.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (6/7/2026) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul kemaren sudah ada laporan dan masih proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Selasa (7/7/2026).

Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.

Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.

Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *