Daerah

Pasar Tawangmangu Nyaris Empat Dekade Tak Tersentuh, Komisi B Tagih Keseriusan Pemkot

19
×

Pasar Tawangmangu Nyaris Empat Dekade Tak Tersentuh, Komisi B Tagih Keseriusan Pemkot

Share this article
Pasar Tawangmangu Nyaris Empat Dekade Tak Tersentuh, Komisi B Tagih Keseriusan Pemkot
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan desakan agar Pemerintah Kota Malang segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi revitalisasi Pasar Tawangmangu saat ditemui awak media, Selasa (14/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Hampir empat dekade berlalu tanpa revitalisasi menyeluruh, kondisi Pasar Tawangmangu Kota Malang kini dinilai semakin memprihatinkan.

Atap bocor, genangan air saat hujan, bangunan yang mulai menua, hingga semakin menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar menjadi potret yang dinilai tidak boleh lagi diabaikan.

Melihat kondisi tersebut, Komisi B DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mempercepat langkah konkret agar revitalisasi pasar rakyat itu segera terealisasi melalui dukungan pemerintah pusat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji, mengatakan Pasar Tawangmangu merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Malang, namun justru menjadi pasar yang hingga kini belum memperoleh revitalisasi sebagaimana pasar-pasar besar lainnya.

“Kalau melihat pasar-pasar besar di Kota Malang, hampir semuanya sudah direvitalisasi. Tinggal Pasar Tawangmangu yang belum. Padahal kalau dari luasnya, pasar ini termasuk peringkat empat atau lima terbesar di Kota Malang,” ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Bayu mengungkapkan dirinya memahami kondisi pasar tersebut karena pernah menjadi pedagang sekaligus tinggal di kawasan Tawangmangu. Berdasarkan pengalamannya, kondisi pasar saat ini jauh berbeda dengan kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan tempat belanja yang bersih, aman, dan nyaman.

Menurutnya, selama hampir 40 tahun Pasar Tawangmangu belum pernah mendapatkan revitalisasi secara menyeluruh. Dampaknya, banyak bagian bangunan mengalami kerusakan.

“Kalau hujan talangnya bocor, air masuk ke dalam pasar, lantainya becek bahkan banjir di beberapa titik. Kondisi bangunannya juga sudah tua dan terlihat kumuh. Ini tentu membuat masyarakat enggan masuk ke dalam pasar,” katanya.

Ia menilai kondisi fisik yang semakin memburuk tersebut turut memengaruhi aktivitas ekonomi para pedagang. Banyak pembeli memilih bertransaksi dengan PKL yang berjualan di luar pasar karena dianggap lebih praktis tanpa harus masuk ke area pasar yang becek dan kurang nyaman.

Akibatnya, pedagang resmi yang menempati kios di dalam pasar justru mengalami penurunan omzet. Padahal mereka secara rutin membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

“Pedagang di dalam merasa tidak mendapatkan rasa keadilan. Mereka sudah membayar retribusi, tetapi pembeli lebih memilih belanja di luar. Ini persoalan yang harus segera ditata oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain berdampak pada menurunnya aktivitas perdagangan di dalam pasar, keberadaan PKL di sepanjang akses jalan juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Karena itu, Bayu menegaskan revitalisasi Pasar Tawangmangu tidak hanya bertujuan memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga menjadi momentum penataan kawasan perdagangan agar seluruh aktivitas jual beli kembali terpusat di dalam pasar.

“Harapan kami setelah direvitalisasi, PKL yang selama ini berjualan di luar bisa masuk ke dalam pasar. Di dalam sebenarnya masih banyak kios yang kosong. Kalau semuanya tertata, pasar akan kembali hidup dan jalan di sekitar pasar juga menjadi lebih tertib,” ujarnya.

Komisi B DPRD Kota Malang, lanjut Bayu, selama ini rutin berdialog dengan Persatuan Pedagang Pasar Kota Malang (PTKKM), termasuk paguyuban pedagang Pasar Tawangmangu. Dari hasil komunikasi tersebut, mayoritas pedagang justru mendukung penuh rencana revitalisasi.

“Kalau di beberapa pasar mungkin masih ada pro dan kontra. Tetapi di Pasar Tawangmangu, mayoritas pengurus maupun pedagang menginginkan revitalisasi karena kondisi pasar memang sudah sangat membutuhkan pembenahan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, pada awal tahun 2026 Komisi B bersama Wali Kota Malang dan pimpinan DPRD telah melakukan audiensi ke Kementerian Perdagangan untuk memperjuangkan revitalisasi Pasar Tawangmangu.

Dalam pertemuan tersebut, Detail Engineering Design (DED) beserta proposal pembangunan telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Namun, proses belum dapat berlanjut karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen lingkungan hidup, dan persyaratan administrasi lainnya.

“Proposalnya sudah masuk dan DED juga sudah diserahkan. Sekarang tinggal melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar usulan ini bisa diproses lebih lanjut,” jelas Bayu.

Komisi B pun meminta Pemkot Malang memanfaatkan ruang fiskal pada APBD Perubahan untuk membiayai penyusunan dokumen tersebut. Apalagi, Kota Malang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,52 Miliar yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi.

Bayu menyebut kebutuhan anggaran revitalisasi Pasar Tawangmangu diperkirakan mencapai sekitar Rp35 Miliar. Menurutnya, nominal tersebut sebanding dengan manfaat yang akan dirasakan ribuan pedagang dan masyarakat.

Ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan berperan memberikan rekomendasi usulan pembangunan, sedangkan anggaran fisik nantinya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar proyek dapat masuk dalam daftar prioritas pemerintah pusat.

“Kami berharap APBD Perubahan bisa mengalokasikan anggaran untuk melengkapi Andalalin, dokumen lingkungan, dan seluruh persyaratan administrasi. Kalau semuanya sudah lengkap, kami optimistis revitalisasi bisa masuk perencanaan pusat pada 2027 atau paling lambat direalisasikan pada 2028,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *