Sudutkota.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengingatkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus benar-benar terbebas dari praktik perpeloncoan, intimidasi, maupun kekerasan.
Menurutnya, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu dikawal secara serius agar tidak berhenti sebagai aturan administratif.
Kurniasih mengapresiasi kebijakan Kemendikdasmen yang membatasi kepanitiaan MPLS hanya melibatkan guru dan pengurus OSIS yang memenuhi persyaratan, serta melarang keterlibatan pihak luar. Langkah tersebut dinilai memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan orientasi sekolah.
“Kami mengapresiasi kebijakan Kemendikdasmen yang menegaskan bahwa MPLS harus menjadi ruang pengenalan budaya sekolah yang positif, bukan ajang intimidasi ataupun perpeloncoan. Setiap anak berhak memulai perjalanan pendidikannya dengan rasa aman dan bahagia,” kata Kurniasih, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, MPLS tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial pada awal tahun ajaran. Menurut dia, kegiatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membantu guru memahami karakter dan kebutuhan peserta didik sejak awal proses pembelajaran.
“Orientasi sekolah tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Momentum ini harus dimanfaatkan guru untuk mulai mengenali karakter, kemampuan, kebutuhan belajar, dan potensi setiap anak sehingga proses pembelajaran ke depan menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Kurniasih juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi peserta didik yang baru memasuki jenjang sekolah dasar. Ia menilai pengalaman pada hari pertama sekolah akan memengaruhi proses adaptasi dan semangat belajar anak.
“Bagi peserta didik yang baru memasuki jenjang sekolah dasar, hari pertama sekolah merupakan pengalaman yang sangat menentukan. Karena itu, kehadiran dan pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam membangun rasa aman, percaya diri, dan semangat belajar anak,” tuturnya.
Selain mendukung Gerakan Rukun Sama Teman yang diluncurkan Kemendikdasmen, Kurniasih menilai upaya mencegah perundungan harus menjadi budaya di lingkungan sekolah, bukan hanya bergantung pada regulasi.
“Seluruh warga sekolah memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan bebas dari kekerasan. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga orang tua perlu membangun komunikasi dan pengawasan yang berkelanjutan,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Ia juga mengapresiasi dibukanya kanal pengaduan masyarakat oleh Kemendikdasmen dan berharap setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat serta transparan.
Menurut Kurniasih, keberhasilan MPLS tidak hanya diukur dari kelancaran kegiatan, tetapi dari terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menghormati hak setiap peserta didik sejak hari pertama masuk sekolah.




















