Sudutkota.id – Di tengah simpang siur kabar mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senator DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menegaskan regulasi tersebut masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah tidak lagi menunda penyelesaiannya.
Irman menilai publik telah terlalu lama menunggu hadirnya payung hukum yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, terutama dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana yang selama ini dinilai belum maksimal.
“Publik menunggu. Karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus didorong agar dapat selesai tahun ini,” kata Irman dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Mantan Ketua DPD RI dua periode itu mengatakan perhatian publik seharusnya tidak lagi tersita pada polemik apakah RUU tersebut masih dibahas atau tidak. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan proses legislasi berjalan hingga tuntas.
Ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Selama ini, kata dia, banyak perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi aset hasil kejahatan belum sepenuhnya berhasil dipulihkan untuk kepentingan negara.
Meski mendesak percepatan pembahasan, Irman mengingatkan agar DPR dan pemerintah tidak mengorbankan kualitas substansi hanya demi mengejar target penyelesaian. Menurutnya, regulasi tersebut harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan yudisial yang kuat.
“Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kekuatan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Irman juga menyoroti tantangan utama dalam pembahasan RUU tersebut, yakni menemukan titik keseimbangan antara kepentingan memperkuat mekanisme asset recovery dan menjaga prinsip-prinsip konstitusi. Karena itu, setiap mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian yang jelas, melalui proses hukum yang dapat diuji, serta memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Selain itu, ia mendorong pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
“Bila disusun secara terbuka dan partisipatif, RUU ini tidak hanya menjadi instrumen efektif untuk memberantas korupsi, tetapi juga mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.
Irman berharap DPR dan pemerintah memanfaatkan momentum pembahasan tahun ini untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penyelesaian regulasi tersebut akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan.




















