Nasional

Puan Soroti Lemahnya Perlindungan Anak Usai Kasus Dugaan Perundungan di Surabaya

21
×

Puan Soroti Lemahnya Perlindungan Anak Usai Kasus Dugaan Perundungan di Surabaya

Share this article
Puan Soroti Lemahnya Perlindungan Anak Usai Kasus Dugaan Perundungan di Surabaya
Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong evaluasi sistem perlindungan anak untuk mencegah perundungan dan kekerasan, terutama terhadap anak penyandang disabilitas.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun di Surabaya yang berujung kematian menjadi sorotan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia mendorong evaluasi sistem perlindungan anak, mulai dari pencegahan perundungan hingga penanganan laporan kekerasan di lingkungan tempat tinggal.

“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2026 itu masih ditangani kepolisian sebagai dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Dua anak berusia 10 dan 8 tahun disebut sebagai terduga pelaku. Menurut Puan, anak penyandang disabilitas membutuhkan perhatian khusus karena dapat menghadapi hambatan dalam berkomunikasi, meminta pertolongan, maupun menjelaskan kekerasan yang dialaminya.

Puan menilai, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada proses hukum. Pemerintah dan masyarakat perlu mengevaluasi mekanisme pelaporan, pendampingan anak, serta kecepatan merespons tanda-tanda kekerasan agar kejadian serupa dapat dicegah.

“Namun, kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya menyatakan perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, penanganan selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.

Selain kasus Surabaya, Puan menyinggung kematian seorang anak berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang dalam bahan keterangannya disebut diduga mengalami perundungan oleh kakak kelas.

Ia mendorong penguatan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, serta mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk layanan yang sesuai bagi anak penyandang disabilitas.

“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ujar Puan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *