Pemerintahan

KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Mia Beberkan Catatan DPRD Kota Malang

13
×

KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Mia Beberkan Catatan DPRD Kota Malang

Share this article
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Mia Beberkan Catatan DPRD Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Mia), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Malang I, II dan III berfoto bersama usai penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Malang 2027.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita atau yang akrab disapa Mia membeberkan sejumlah catatan DPRD setelah bersama Pemerintah Kota Malang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (22/9/2026).

Mia mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS tersebut bukan sekadar menyetujui angka-angka dalam rancangan anggaran. DPRD masih memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkot Malang agar kebijakan anggaran 2027 benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Setelah kita menyepakati KUA-PPAS ini, tentu ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kita bersama. Jadi bukan hanya persoalan angka, tetapi bagaimana anggaran ini nantinya bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan program-program yang memang menjadi prioritas,” kata Mia saat diwawancarai awak media usai penandatanganan kesepakatan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Mia, salah satu perhatian DPRD berada pada sektor pendapatan daerah. Pemerintah kota diminta tidak hanya menaikkan target pendapatan, tetapi juga memastikan strategi untuk mencapai target tersebut benar-benar jelas dan terukur.

Mia menjelaskan, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pendataan, pengawasan dan penegakan pajak daerah. Karena itu, Pemkot Malang didorong memperkuat sistem e-pendataan serta melakukan pengawasan terhadap wajib pajak secara lebih optimal.

Termasuk dalam hal pengamanan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan kondisi objek pajak harus dapat terdeteksi sehingga potensi pendapatan daerah tidak terlewat.

“Target pendapatan itu jangan hanya menjadi angka yang kita cantumkan dalam APBD. Perangkat daerah penghasil harus punya strategi, kemudian tahapan pencapaiannya juga harus jelas. Kita ingin target itu bisa diukur dan dipertanggungjawabkan,” ujar Mia.

Mia juga menyoroti dukungan terhadap sektor UMKM. Menurutnya, program pemberdayaan UMKM tidak boleh berhenti pada kegiatan pelatihan dan pendampingan.

DPRD mendorong Pemkot Malang mulai memikirkan akses pembiayaan yang lebih konkret bagi pelaku UMKM, terutama mereka yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

Salah satu skema yang diminta untuk dikaji adalah KURda dengan subsidi bunga melalui BPR Tugu Kertaraharja. Namun, Mia menekankan skema tersebut harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Mulai dari kriteria penerima, besaran subsidi, mekanisme penyaluran hingga mitigasi risiko harus dihitung secara jelas.

“Kalau kita bicara UMKM, jangan hanya pelatihan. Mereka juga membutuhkan akses permodalan. Karena itu ada usulan untuk mengkaji skema pembiayaan, termasuk subsidi bunga. Tetapi semuanya harus dihitung dengan baik, siapa penerimanya, mekanismenya seperti apa dan bagaimana risikonya,” jelas Mia.

Sektor pendidikan juga menjadi salah satu perhatian utama DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Mia menyebut kebutuhan yang berkaitan langsung dengan guru dan siswa harus mendapat perhatian. Termasuk persoalan insentif guru, terutama tenaga pendidik di sekolah swasta yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.

Selain itu, DPRD meminta dukungan anggaran untuk program seragam gratis, beasiswa, rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, program calon kepala sekolah serta perbaikan tempat belajar.

Persoalan kekurangan guru di sejumlah satuan pendidikan juga menjadi catatan. DPRD mendorong adanya penerimaan guru baru dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Pendidikan ini menyangkut langsung masyarakat. Jadi kebutuhan guru, kemudian sarana prasarana, beasiswa, seragam gratis dan beberapa program lainnya harus benar-benar diperhatikan. Termasuk kekurangan guru yang ada di sekolah-sekolah,” kata Mia.

Berikutnya, DPRD juga menaruh perhatian terhadap sektor transportasi. Hal ini berkaitan dengan rencana peluncuran koridor Trans Jatim pada Oktober 2026.

Mia mengatakan, Pemkot Malang harus menyiapkan integrasi antara transportasi baru tersebut dengan angkutan umum yang selama ini melayani masyarakat.

Angkot dinilai dapat dimaksimalkan sebagai feeder atau angkutan pengumpan melalui skema BTL. Dengan begitu, keberadaan Trans Jatim tidak justru meminggirkan angkutan umum lokal.

“Transportasi juga menjadi catatan kita. Dengan adanya rencana Trans Jatim, kita harus memikirkan bagaimana angkot yang ada ini tetap bisa terintegrasi. Salah satunya bisa dimaksimalkan sebagai feeder, sehingga sistem transportasi kita tidak berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Mia.

Pelayanan di 26 pasar rakyat Kota Malang juga masuk dalam catatan DPRD.

Mia mengatakan, penarikan retribusi kepada pedagang harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas pasar. Jangan sampai pasar hanya dilihat sebagai salah satu sumber PAD, sementara kebutuhan pedagang tidak mendapat perhatian yang seimbang.

“Kalau ada retribusi yang dibayarkan pedagang, tentu harus ada pelayanan yang mereka terima. Jadi pasar rakyat bukan hanya dilihat dari sisi pendapatannya saja, tetapi bagaimana fasilitas dan pelayanan kepada pedagang juga ditingkatkan,” tegas Mia.

Persoalan Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi salah satu pekerjaan rumah yang mendapat perhatian serius.

DPRD mendorong Pemkot Malang mempercepat proses sertifikasi aset melalui koordinasi dengan BPN. Termasuk menyelesaikan aset yang masih menghadapi persoalan hukum atau sengketa sesuai ketentuan.

Mia menyebut DPRD mendorong adanya target penyelesaian maksimal dua tahun. Untuk itu, Pemkot perlu menentukan aset mana yang menjadi prioritas, menetapkan target setiap tahun serta membangun mekanisme monitoring yang jelas.

“Untuk aset, kita minta ada timeline yang jelas. Kita dorong maksimal dua tahun ini ada penyelesaian, tentunya dengan menentukan aset prioritas, target tahunannya seperti apa dan monitoringnya bagaimana. Karena ini menyangkut pengamanan aset milik pemerintah daerah,” tutur Mia.

Mia menegaskan seluruh catatan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan APBD 2027. Setelah KUA-PPAS disepakati, tahapan berikutnya harus memastikan berbagai rekomendasi DPRD benar-benar diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan.

Menurutnya, DPRD tidak ingin kesepakatan anggaran hanya berhenti pada dokumen. Setiap program harus memiliki sasaran yang jelas, dapat diukur serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita tentu akan terus mengawal. Setelah kesepakatan KUA-PPAS ini, masih ada tahapan berikutnya sampai menjadi APBD. Catatan-catatan yang sudah disampaikan ini harus menjadi perhatian dan diterjemahkan dalam program yang jelas,” ujar Mia.

Ia menambahkan, fungsi DPRD bukan hanya menyepakati anggaran, tetapi juga memastikan penggunaannya sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati bersama.

“Jadi intinya, anggaran ini jangan hanya bagus di atas kertas. Kita ingin bagaimana anggaran yang sudah disepakati ini benar-benar kembali kepada masyarakat, menjawab kebutuhan mereka dan manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” pungkas Mia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *