Nasional

Video Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Dipersoalkan, Selly Minta Promosi Alkohol Diawasi

33
×

Video Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Dipersoalkan, Selly Minta Promosi Alkohol Diawasi

Share this article
Video Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Dipersoalkan, Selly Minta Promosi Alkohol Diawasi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyoroti penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol. Selly meminta aparat penegak hukum memeriksa video yang viral tersebut secara objektif.(Foto:sudutkota.id/Staff)

Sudutkota.id – Penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol menuai sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia menilai strategi pemasaran semacam itu tidak dapat hanya dilihat sebagai bentuk kreativitas, karena menyentuh simbol keagamaan yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam.

Sorotan itu muncul setelah video sebuah festival musik beredar di Instagram. Dalam video tersebut, peserta disebut memperoleh hadiah minuman beralkohol setelah mampu menghafalkan surat pendek Al-Qur’an. Selly menilai penggunaan ayat suci dalam kegiatan promosi berpotensi menimbulkan keresahan dan melukai sensitivitas keagamaan masyarakat.

“Saya melihat ini bukan sekadar persoalan promosi produk. Ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan minuman keras, ada nilai agama yang diperlakukan secara tidak patut,” kata Selly dalam siaran persnya, Kamis (13/8/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, kebebasan berekspresi tidak semestinya menjadi alasan untuk menerobos batas penghormatan terhadap agama. Ia meminta pemerintah dan lembaga terkait lebih serius mengawasi promosi minuman beralkohol, terutama yang menggunakan simbol keagamaan di ruang publik maupun digital.

“Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing. Apalagi Al-Qur’an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal,” ujarnya.

Di sisi lain, Selly meminta aparat penegak hukum memeriksa video tersebut secara objektif. Ia mengatakan aparat perlu memastikan siapa pembuat dan penyelenggara kegiatan, tujuan konten dibuat, serta pihak yang menyebarluaskannya. Pemeriksaan diperlukan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai dugaan penistaan agama.

“Langkah ini agar masyarakat tidak menilai sendiri dan kemudian terjadi penghakiman. Aparat harus turun tangan, periksa fakta, periksa konteks, siapa pembuatnya, siapa penyelenggaranya, apa tujuan dibuatnya, dan bagaimana konten itu disebarluaskan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Selly.

Selly menyebut Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan. Namun, ia menekankan penerapan ketentuan hukum tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pidana.

“Indonesia sebagai negara demokratis harus beradab. Kebebasan harus berjalan bersama penghormatan. Jangan menunggu konflik terjadi baru kita bertindak,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *