JAKARTA, Sudutkota.id – Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027 dinilai tidak boleh berhenti pada pemenuhan tahapan administratif.
Banyaknya rancangan undang-undang yang masuk dalam agenda legislasi menuntut DPR memastikan setiap aturan yang diprioritaskan benar-benar memiliki kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, kualitas legislasi sangat bergantung pada keterlibatan publik sejak proses penyusunan. Karena itu, Baleg turun langsung ke daerah untuk menggali pandangan pemerintah daerah, masyarakat dan kalangan akademisi.
“Kegiatan ini perlu dilakukan untuk mendorong partisipasi, menjaring aspirasi agar masyarakat berperan aktif dan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang penting dan mendesak untuk diprioritaskan dalam Prolegnas 2027,” ujar Bob Hasan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Bob, masukan masyarakat dibutuhkan agar pembentukan undang-undang tidak hanya berlangsung di ruang-ruang pembahasan lembaga negara. Aspirasi yang masuk juga harus menjadi bahan untuk menguji apakah sebuah RUU memang memiliki urgensi untuk diprioritaskan.
Beban legislasi yang dihadapi DPR dan Pemerintah menjadi alasan pentingnya proses tersebut. Dalam Prolegnas 2025-2029, telah disepakati 202 judul RUU, termasuk perubahannya. Dari daftar tersebut, sebanyak 11 RUU prioritas periode 2025-2026 telah diselesaikan menjadi undang-undang. Selain itu, 20 RUU dari daftar Kumulatif Terbuka juga telah menjadi undang-undang.
Dengan jumlah agenda legislasi yang besar, Bob menilai proses penentuan prioritas tidak boleh dilakukan tanpa pengujian yang memadai terhadap kebutuhan publik. Setiap RUU perlu dilihat dari persoalan yang hendak diselesaikan serta dampaknya apabila aturan tersebut diberlakukan.
“Bagi Badan Legislasi, kegiatan seperti ini tidak semata-mata dimaknai sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai ruang untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi serta memperoleh masukan dari berbagai elemen masyarakat,” tegasnya.
Dalam penjaringan aspirasi di Banten, Baleg juga melibatkan kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Pelita Harapan, Universitas Mathla’ul Anwar, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Masukan akademisi diarahkan untuk menguji draf RUU melalui perspektif keilmuan dan kajian yang lebih kritis.
Bob menilai keterlibatan perguruan tinggi menjadi penting karena proses legislasi membutuhkan landasan ilmiah agar regulasi yang dihasilkan tidak lemah secara substansi.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari para akademisi dan civitas akademika yang hadir pada kesempatan hari ini, karena pandangan yang berbasis pada kajian ilmiah, penelitian, dan perspektif keilmuan akan menjadi salah satu fondasi penting dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” pungkas Bob.





















