Nasional

RUU Reforma Agraria Disorot, Khozin Dorong Petani Kecil Keluar dari Kemiskinan

12
×

RUU Reforma Agraria Disorot, Khozin Dorong Petani Kecil Keluar dari Kemiskinan

Share this article
RUU Reforma Agraria Disorot, Khozin Dorong Petani Kecil Keluar dari Kemiskinan
Anggota Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Muhammad Khozin saat menyampaikan pandangannya terkait perlindungan petani gurem dan penyelesaian konflik agraria.(Sudutkota.id/Dok. Pribadi)

JAKARTA, Sudutkota.id – Persoalan petani kecil dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan legalitas atas lahan yang mereka garap.

Jika luas tanah tetap terlalu sempit dan tidak mampu menopang penghidupan, legalisasi lahan justru belum menyentuh akar persoalan kemiskinan petani.

Anggota Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin mengatakan, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan sekaligus memperbaiki kondisi ekonomi petani gurem. Reforma agraria juga diharapkan menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural.

“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” ujar Khozin Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Legislator Fraksi PKB itu, persoalan lain yang harus dicegah adalah distribusi tanah reforma agraria yang justru berakhir di tangan pihak yang tidak menggarapnya. Spekulan, perantara, maupun kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar dinilai tidak boleh mengambil keuntungan dari kebijakan redistribusi tanah.

“Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,” tegas Khozin.

Karena itu, RUU Reforma Agraria juga diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi ulang tanah setelah redistribusi. Pemerintah nantinya didorong mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga pola penguasaan tidak langsung yang berpotensi digunakan untuk menghindari pembatasan.

Khozin menyebut kelompok yang harus menjadi prioritas penerima mencakup petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria.

Bagi Khozin, keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata diukur dari berapa banyak bidang tanah yang berhasil dibagikan. Kebijakan tersebut harus menghasilkan perubahan nyata, mulai dari meningkatnya skala usaha dan pendapatan petani gurem, berakhirnya konflik agraria, hingga tetap terjaganya penguasaan tanah oleh masyarakat penerima.

“Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur IV itu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *