Nasional

Amelia Minta Perlindungan Jurnalis Tak Berhenti di Aturan, Harus Jadi SOP Media

3
×

Amelia Minta Perlindungan Jurnalis Tak Berhenti di Aturan, Harus Jadi SOP Media

Share this article
Amelia Minta Perlindungan Jurnalis Tak Berhenti di Aturan, Harus Jadi SOP Media
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia saat memberikan keterangan terkait perlindungan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di wilayah berisiko.(Foto:sudutkota.id/dok. Pribadi)

JAKARTA, Sudutkota.id – Keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas di wilayah bencana dan situasi berisiko dinilai tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pribadi. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia meminta standar perlindungan wartawan yang sudah tersedia benar-benar diterapkan sebagai prosedur wajib di setiap perusahaan media.

Pernyataan tersebut disampaikan Amelia Anggraini menyusul hilangnya kontak sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Ia berharap para jurnalis, awak kapal, dan pemandu yang hilang kontak dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

“Kami tentu turut prihatin atas hilangnya kontak para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, dan berharap seluruh jurnalis, awak kapal, serta pemandu dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” kata Amelia dalam wawancara melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, tuntutan profesi untuk hadir di lapangan, termasuk ketika meliput bencana dan konflik, tidak boleh membuat aspek keselamatan diabaikan.

“Keselamatan jurnalis harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Jurnalis memang dituntut hadir di lapangan, termasuk dalam situasi bencana dan konflik, tetapi keselamatan mereka tidak boleh dipandang semata-mata sebagai risiko pribadi,” ujarnya.

Amelia menilai persoalan perlindungan sebenarnya telah memiliki dasar yang jelas. Ia merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang mengatur perlunya perlengkapan keselamatan, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan bagi wartawan yang ditugaskan di wilayah berbahaya atau konflik. “Sebetulnya landasan perlindungannya sudah ada,” katanya.

Selain itu, Amelia menyebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah memiliki Modul Perlindungan Jurnalis dan perangkat penilaian risiko untuk berbagai situasi, mulai dari bencana, konflik, terorisme hingga kondisi berisiko lainnya. Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan semata ketiadaan pedoman, melainkan bagaimana standar tersebut benar-benar diterapkan dalam penugasan.

“Yang perlu kita dorong bukan hanya adanya pedoman, tetapi bagaimana pedoman tersebut diperkuat dan benar-benar menjadi SOP di setiap perusahaan media,” tegas Amelia.

SOP tersebut, lanjutnya, harus mencakup asesmen risiko sebelum penugasan, briefing keselamatan, penyediaan perlengkapan, kelayakan transportasi, sistem komunikasi dan check-in, rencana keadaan darurat, hingga perlindungan asuransi. Perlindungan tersebut juga harus memperhatikan jurnalis freelance yang menjalankan tugas peliputan.

Karena itu, Amelia mendorong Komisi I berkoordinasi dengan Dewan Pers, organisasi profesi, dan perusahaan media untuk mengevaluasi penerapan standar keselamatan jurnalis. Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab perusahaan media dalam memastikan wartawan dapat bekerja dengan standar keselamatan yang memadai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *