Nasional

RUU Reforma Agraria Dihadapkan pada Persoalan Aset Negara, Bob Hasan Soroti Kepastian Hukum

30
×

RUU Reforma Agraria Dihadapkan pada Persoalan Aset Negara, Bob Hasan Soroti Kepastian Hukum

Share this article
RUU Reforma Agraria Dihadapkan pada Persoalan Aset Negara, Bob Hasan Soroti Kepastian Hukum
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat mengikuti pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terkait mekanisme penyelesaian konflik agraria dan perlindungan aset negara.(Sudutkota.id/Rendy FR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut pengembalian hak masyarakat atas tanah. Dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, keberadaan aset negara yang masih aktif dan produktif juga menjadi persoalan yang harus diperjelas agar regulasi tidak menimbulkan konflik baru.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, tantangan tersebut membutuhkan perumusan aturan yang matang dari sisi tata kelola pemerintahan. Negara, menurutnya, harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus memastikan pengelolaan aset tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Tantangan terbesarnya tentunya kita harus betul-betul mematangkan dari sisi pemerintahan atau negara dalam hal ini yang sebenarnya sudah melaksanakan good governance,” ujar Bob Hasan kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Menurut Bob, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah aset negara yang masih digunakan secara aktif dan produktif. Status aset tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika mekanisme penyelesaian konflik agraria dirumuskan.

“Tentunya kita harus melihat juga, memperhatikan aset-aset negara dalam hal ini yang aktif, yang produktif,” katanya.

Ia menegaskan, aset yang tercatat sebagai kekayaan negara, termasuk aset BUMN, tidak dapat begitu saja dikeluarkan dari pencatatan hanya karena masuk dalam persoalan agraria.

“Tidak mungkin kemudian dihapuskan dari buku sebagai bagian daripada laporan keuangan atau isi daripada aset-aset BUMN yang menjadi aset negara,” tegasnya.

Persoalan lainnya menyangkut mekanisme penyelesaian setelah lembaga yang nantinya menangani konflik agraria, yakni BRAN, mengeluarkan keputusan. Bob mempertanyakan ruang hukum bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut.

“Nanti kan ada lembaga yang namanya BRAN, ya nanti apakah setelah ada keputusan dari BRAN yang kemudian berbagai pihak tidak puas, dapat mengajukan keinginan ke pengadilan,” ujar Bob.

Menurutnya, jalur penyelesaian lanjutan tersebut penting diperjelas agar pihak yang tidak menerima keputusan memiliki kepastian mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh. Kejelasan mekanisme juga diperlukan agar penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian bagi para pihak.

Pada akhirnya, RUU Reforma Agraria dituntut mampu mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni penyelesaian konflik dan perlindungan terhadap aset negara. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria tanpa menciptakan persoalan baru terkait status dan pengelolaan aset negara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *