Sudutkota.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan meminta pembahasan RUU Perampasan Aset segera bergeser dari perdebatan konsep menuju perumusan pasal yang konkret.
Menurutnya, perdebatan mengenai mekanisme Non-Conviction Based (NCB) forfeiture dan conviction-based forfeiture tidak boleh membuat pembahasan undang-undang terus berputar di tempat.
Bob menyampaikan hal itu setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menilai masukan para ahli sejauh ini masih banyak membahas posisi perampasan aset dalam sistem hukum pidana.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan perdebatan mengenai apakah perampasan aset merupakan pidana tambahan, bagian dari predicate crime, atau mekanisme tersendiri memang penting. Namun, menurutnya, pembahasan kini harus mulai diarahkan pada bagaimana konsep tersebut diterjemahkan menjadi norma hukum yang dapat diterapkan.
“Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predicate crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal. Itu yang menjadi menarik dan sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli,” ujar Bob.
Bob menegaskan tujuan utama RUU tersebut tidak boleh kehilangan arah, yakni memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara. Karena itu, ia meminta tenaga ahli Komisi III menyusun kerangka acuan kerja yang lebih tajam agar perdebatan konseptual dapat segera dikerucutkan menjadi materi muatan dan pasal.
“Saya sudah titip pesan kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya. Sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut,” katanya.
Menurut Bob, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diputuskan, termasuk mengenai tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Ia menyebut cakupannya masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah hanya berkaitan dengan korupsi atau juga mencakup tindak pidana lain seperti narkotika.
“Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi memang terjadi tarik-ulur terkait gagasan. Pandangan-pandangan ini mesti kita kumpulkan sebagai sesuatu yang bermakna,” pungkas Bob.




















