Daerah

Bukan Soal Rp1.000, Kasus Jukir Kayutangan Dinilai Ganggu Citra Wisata Kota Malang

18
×

Bukan Soal Rp1.000, Kasus Jukir Kayutangan Dinilai Ganggu Citra Wisata Kota Malang

Share this article
Bukan Soal Rp1.000, Kasus Jukir Kayutangan Dinilai Ganggu Citra Wisata Kota Malang
Petugas Sat Samapta Polresta Malang Kota melakukan klarifikasi terhadap seorang juru parkir di kawasan Heritage Kayutangan, Kota Malang, usai viral dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi yang tercantum pada karcis.(foto/Humas Polresta Malang Kota)

Sudutkota.id – Dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif resmi di kawasan Heritage Kayutangan kembali menjadi sorotan publik.

Meski selisih yang dipersoalkan hanya Rp1.000, kasus yang viral di media sosial ini dinilai lebih dari sekadar persoalan nominal uang, melainkan menyangkut kepercayaan wisatawan dan citra Kota Malang sebagai destinasi wisata yang tengah berkembang.

Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan. Seorang juru parkir (jukir) berinisial KES (49), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, diamankan petugas setelah diduga menarik biaya parkir sepeda motor sebesar Rp3.000, sementara tarif resmi yang tercantum pada karcis hanya Rp2.000.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan adanya perbedaan antara tarif yang tertera pada karcis dengan nominal yang diminta kepada pengunjung. Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang menilai praktik semacam itu berpotensi merusak kenyamanan wisatawan.

Penindakan dilakukan Regu Tombak Sat Samapta Polresta Malang Kota saat melakukan patroli dan menindaklanjuti laporan masyarakat pada Senin malam. Selain mengamankan yang bersangkutan, petugas juga melakukan klarifikasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Imam Sulthoni, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap destinasi wisata di Kota Malang.

“Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang saudara KES untuk dimintai klarifikasi,” ujar Aiptu Imam, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang berlaku. Meski nilai selisihnya relatif kecil, aparat menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut pelayanan publik dan kenyamanan pengunjung.

Heritage Kayutangan selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan Kota Malang yang ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Karena itu, setiap praktik yang dinilai merugikan pengunjung berpotensi memunculkan kesan negatif dan mencederai upaya pemerintah dalam membangun sektor pariwisata.

Menurut Aiptu Imam, kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). KES dijadwalkan menjalani sidang pada, Rabu (24/6/2026), untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan Tipiring. Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan, tidak hanya untuk mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra Kota Malang sebagai kota tujuan wisata.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengimbau seluruh pengelola maupun petugas parkir agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang,” ungkapnya.

Polresta Malang Kota juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat melalui layanan darurat 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *