Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat upaya penanganan penyandang disabilitas mental melalui Program Rumah Pijar (Rumah Peduli Jiwa dan Rasa).
Program yang digelar di Kecamatan Sukun, Kamis (18/6/2026), tidak hanya berfokus pada penerima manfaat, tetapi juga menempatkan keluarga sebagai elemen utama dalam proses pemulihan.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan Rumah Pijar merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan fisik, mental, spiritual, dan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan layanan khusus.
Menurutnya, program ini menjadi ruang konsolidasi bagi para penerima manfaat yang selama ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial untuk memperoleh layanan yang lebih komprehensif.
“Melalui Rumah Pijar, penerima manfaat yang selama ini didampingi Dinas Sosial kembali dikumpulkan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan fisik, mental, spiritual, hingga sosial. Pendampingan ini akan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pemilihan Kecamatan Sukun sebagai lokasi pelaksanaan perdana bukan tanpa alasan. Berdasarkan data pemerintah, wilayah tersebut menjadi kecamatan dengan jumlah penyandang disabilitas mental terbanyak di Kota Malang.
Meski demikian, Ali memastikan program serupa akan diperluas ke kecamatan lain agar pelayanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi sosial dapat menjangkau seluruh wilayah kota.
Dalam kesempatan itu, Ali juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Malang menghadirkan psikolog klinis di puskesmas sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat primer.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan mental terus meningkat seiring kompleksitas persoalan sosial di wilayah perkotaan.
“Ke depan kami mengupayakan agar setiap puskesmas memiliki psikolog klinis. Skemanya sedang kami siapkan dan akan dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan serta melibatkan perguruan tinggi dan organisasi profesi,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat melengkapi layanan kesehatan masyarakat sebagaimana keberadaan dokter spesialis pada bidang lainnya, sekaligus mempermudah akses konsultasi bagi warga yang membutuhkan pendampingan psikologis.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., menegaskan bahwa konsep Rumah Pijar tidak berhenti pada penanganan individu semata, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga sebagai lingkungan terdekat penyandang disabilitas mental.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, terdapat sekitar 3.700 warga yang pernah menjalani pengobatan kejiwaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 orang masih menjalani terapi atau pengobatan lanjutan.
“Di Kecamatan Sukun kami mengidentifikasi hampir 300 penyandang disabilitas mental, dan sekitar 170 di antaranya saat ini menjadi prioritas intervensi karena memerlukan pendampingan yang lebih intensif,” jelas Donny.
Pendekatan yang dilakukan meliputi pemantauan kepatuhan minum obat, kunjungan rutin oleh petugas kesejahteraan sosial, pemberian bantuan bagi keluarga kurang mampu, hingga kolaborasi dengan Dinas Kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta berbagai lembaga filantropi.
Donny mengakui masih banyak keluarga yang memilih menutup diri akibat stigma terhadap gangguan kejiwaan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses pemulihan dan membuat penyandang disabilitas mental kehilangan akses terhadap layanan yang semestinya mereka peroleh.
“Karena itu kami ingin menghilangkan stigma tersebut. Dengan keterbukaan keluarga, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sebenarnya sehingga intervensi yang diberikan menjadi tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kabar positif bahwa praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental di Kota Malang kini sudah tidak ditemukan lagi. Dinas Sosial sebelumnya telah melakukan pelepasan terhadap puluhan kasus pemasungan, termasuk dua kasus terakhir yang berhasil ditangani.
Program Rumah Pijar dinilai menjadi langkah strategis karena tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, psikologis, dan kemanusiaan.
Namun demikian, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kesinambungan pendampingan, ketersediaan tenaga profesional, serta keberanian keluarga dan masyarakat untuk menghapus stigma terhadap gangguan kesehatan mental.
Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, Pemerintah Kota Malang berharap penyandang disabilitas mental dapat memperoleh hak atas pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan kesempatan hidup yang lebih bermartabat di tengah masyarakat.




















