Sudutkota.id – Nasib Velodrome di Kota Malang hingga kini masih terkatung-katung akibat persoalan kewenangan pengelolaan aset.
Di satu sisi, fasilitas olahraga tersebut menjadi kebutuhan penting bagi pembinaan atlet, namun di sisi lain perbaikan belum dapat dilakukan karena status kepemilikan lahan dan bangunan berada pada dua instansi pemerintah yang berbeda.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Malang kini mendorong skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai solusi paling realistis agar penanganan Velodrome tidak terus tertunda.
“Permasalahan ini sudah kami koordinasikan bersama BKAD, Komisi B DPRD Kota Malang, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami berharap ada solusi jangka pendek yang dapat segera dijalankan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Baihaqi, hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan Velodrome merupakan aset Pemerintah Kota Malang yang telah bersertifikat hak pakai.
Sementara itu, bangunan Velodrome tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan rehabilitasi bangunan, sedangkan pemerintah provinsi juga harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran sebelum melaksanakan pembangunan.
Situasi ini memunculkan ironi. Di tengah kebutuhan peningkatan prestasi olahraga, fasilitas yang semestinya menjadi pusat pembinaan justru menghadapi hambatan administratif yang berkepanjangan. Akibatnya, atlet dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak.
Baihaqi menjelaskan bahwa Wali Kota Malang telah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mendorong agar pembahasan solusi segera dilakukan.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah penyusunan PKS sehingga tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan dapat dibagi secara jelas sesuai kewenangan masing-masing.
“Gedung merupakan aset pemerintah provinsi sehingga pemeliharaannya diarahkan menjadi kewenangan provinsi. Karena itu, PKS menjadi langkah yang paling memungkinkan untuk mempercepat penanganan,” jelasnya.
Desakan penyelesaian persoalan tersebut semakin mendesak mengingat Velodrome memiliki peran strategis sebagai sarana latihan atlet balap sepeda dan diproyeksikan mendukung persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2027 maupun Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Hingga kini, sejumlah kerusakan dilaporkan masih memerlukan perhatian serius, mulai dari kondisi lintasan balap yang menurun, kebocoran atap, hingga area tengah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Padahal, menurut Baihaqi, ruang tersebut berpotensi dikembangkan menjadi lokasi berbagai aktivitas olahraga lain seperti skateboard maupun kegiatan olahraga masyarakat.
Selain mendorong PKS, pembahasan mengenai hibah aset juga sempat muncul sebagai solusi permanen. Namun mekanisme tersebut diperkirakan membutuhkan proses administrasi dan regulasi yang panjang sehingga belum dapat menjawab kebutuhan mendesak saat ini.




















