Daerah

KPK Bedah Siklus APBD Malang, Ketua DPRD Bicara Pokir, Hibah dan Pengawasan

4
×

KPK Bedah Siklus APBD Malang, Ketua DPRD Bicara Pokir, Hibah dan Pengawasan

Share this article
KPK Bedah Siklus APBD Malang, Ketua DPRD Bicara Pokir, Hibah dan Pengawasan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti agenda pencegahan KPK di Gedung DPRD Kota Malang.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang menjadi salah satu materi yang dibahas dalam agenda pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).

Pembahasan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan penganggaran, tetapi juga masuk pada proses perencanaan, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah hingga fungsi pengawasan.

Ketua DPRD Kota Malang Amitya Ratnanggani Siraduhita mengatakan, agenda bersama KPK tersebut memberikan pengingat agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan akuntabel, transparan dan tetap berada dalam koridor regulasi.

“Yang jelas tadi kami sebagai bagian dari peserta mengikuti kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK. Kami berusaha mewujudkan pemerintahan daerah Kota Malang yang akuntabel, transparan dan pastinya berada di dalam koridor aturan,” ujar Amithya saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (23/9/2026).

Menurut Amitya, materi yang disampaikan KPK mencakup siklus APBD secara menyeluruh. Karena itu, pembahasan tidak bisa dipersempit hanya pada persoalan yang berkaitan dengan DPRD.

“Secara makro, cycle APBD itu semua dibahas,” katanya.

Salah satu bagian yang turut dibahas adalah pokir DPRD dan dana hibah.

Amithya memastikan kedua hal tersebut masuk dalam pembahasan. Namun, ia menegaskan tidak ada penekanan khusus terhadap satu persoalan tertentu.

“Sudah semua ada,” jawab Amithya ketika ditanya mengenai pembahasan pokir dan dana hibah.

Ia menjelaskan, pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, pokir tidak dapat dipisahkan dari mekanisme perencanaan yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan instrumen perencanaan lainnya juga berada dalam satu rangkaian yang harus saling berkaitan.

“Pokir ini adalah bagian dari perencanaan konsep dan program dari Pemerintahan Daerah Kota Malang. Musrenbang dan lain sebagainya itu semuanya masuk,” jelasnya.

Amitya menekankan bahwa seluruh proses perencanaan harus memiliki pijakan yang jelas. Salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, RPJMD menjadi salah satu acuan agar program yang masuk dalam perencanaan dan penganggaran tetap berada pada jalur yang telah disepakati.

“Perencanaan harus sesuai prinsip. Kita kan punya pakem, ada RPJMD, ada alurnya, itu semua kita ikuti,” tegasnya.

Ketika ditanya apa yang menjadi hal yang diwanti-wanti dalam pembahasan pokir, Amitya kembali menyebut kesesuaian dengan RPJMD.

“Ya harus sesuai RPJMD, karena RPJMD disahkan oleh eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses memasukkan program ke dalam APBD tidak berdiri sendiri. Setiap tahapan harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan daerah yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Selain siklus APBD dan perencanaan, Amithya menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan.

Ia menyebut penguatan Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah perlu berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan DPRD.

“Di sinilah kemudian penguatan Inspektorat sebagai fungsi-fungsi pengawasan yang kemudian nanti akan sinkronisasi dengan DPRD juga yang mempunyai fungsi pengawasan,” ungkapnya.

Menurut Amitya, penguatan pengawasan tersebut penting agar proses pemerintahan tidak hanya berjalan sesuai target program, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sementara Inspektorat menjalankan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Keduanya, kata Amithya, perlu berjalan secara sinkron.

Amithya kembali menegaskan bahwa agenda pencegahan KPK tidak hanya berbicara mengenai satu mata rantai APBD.

Seluruh siklus mulai dari perencanaan hingga penganggaran dan pengawasan menjadi bagian yang dibahas.

“Semua tadi ada secara makro. Saya sampaikan bahwa cycle APBD itu semua dibahas,” katanya.

Dengan demikian, pokir, hibah, Musrenbang, RPJMD hingga pengawasan ditempatkan sebagai bagian dari satu rangkaian tata kelola pemerintahan daerah.

Bagi DPRD Kota Malang, Amitya menegaskan bahwa pesan utama dari agenda tersebut adalah bagaimana seluruh proses berjalan sesuai koridor sehingga pemerintahan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

“Supaya nanti berikutnya kami itu sesuai dengan koridor-koridor yang sudah disampaikan tadi, supaya akuntabel,” pungkas Amithya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *