Hukum

Skandal CPO Rp14 Triliun, Kejagung Telusuri dan Sita Aset hingga Kota Malang

10
×

Skandal CPO Rp14 Triliun, Kejagung Telusuri dan Sita Aset hingga Kota Malang

Share this article
Skandal CPO Rp14 Triliun, Kejagung Telusuri dan Sita Aset hingga Kota Malang
Petugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Malang menunjukkan dokumen penyitaan di depan rumah yang disegel di kawasan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022–2024.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Gelombang pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terus meluas. Tak lagi berhenti di pusat, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyisir daerah untuk memburu aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana haram.

Kota Malang pun ikut terseret dalam pusaran kasus bernilai fantastis tersebut. Sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, resmi disita tim penyidik pada, Kamis (30/4/2026).

Plang sita dipasang di lokasi, menjadi penanda bahwa properti tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari proses hukum.

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aset (asset tracing) guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 157 meter persegi. Properti itu tercatat atas nama Zulaikhah Alfajriyah, yang merupakan istri dari salah satu tersangka, Fadjar Donny Tjahjadi, pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ekspor CPO periode 2022 hingga 2024.

Saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Sabtu (2/5/2026), Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus berjalan.

“Penyitaan ini untuk mengamankan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi ekspor CPO,” ujarnya.

Tak hanya menyasar aset atas nama tersangka, penyidik juga memperluas bidikan ke aset yang diduga telah dialihkan ke pihak lain, termasuk keluarga. Hal ini menjadi strategi penting untuk mencegah upaya penyamaran atau penghilangan aset hasil kejahatan.

“Penelusuran aset tidak hanya kepada tersangka, tetapi juga yang terindikasi dialihkan ke pihak lain,” tegas Agung.

Setelah disita, aset tersebut kini dititipkan kepada Kejari Kota Malang untuk dikelola dan diawasi hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses penyitaan juga disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat sebagai bentuk transparansi.

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), diketahui menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejagung. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14 Triliun.

Sejauh ini, penyidik telah menerbitkan sedikitnya 19 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan lebih dari 10 tersangka. Nama Fadjar Donny Tjahjadi menjadi salah satu figur yang kini masuk dalam pusaran perkara tersebut.

Operasi penyitaan di Malang sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026. Artinya, langkah serupa berpotensi terus dilakukan di berbagai wilayah lain.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menuntaskan proses hukum, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali ke negara.

“Ini bagian dari upaya maksimal untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Agung.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *