Seorang Ketua RW di Kota Malang Diduga Sodomi Dua Remaja Laki-Laki

0
Terduga pelaku pencabulan (baju batik) saat sudah diamankan oleh pihak kepolisian.(foto:sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Seorang ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berinisial PBS (63), dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap dua orang remaja laki-laki.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Senin (06/01/2025), membenarkan adanya laporan tersebut. Atas laporan dari para korban, terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Malang Kota, Jumat (03/01/2025).

Dijelaskan Yuris, sapaan akrab Ipda Yudi Risdianto, kedua pelapor diketahui berinisial AR (11) dan AA (17). Kedua remaja laki-laki itu diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.

Peristiwa berawal saat terduga pelaku mengajak korban berinisial AR ke salah satu toko di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu terduga pelaku beralasan akan membelikan baju untuk korban.

“Saat korban mencoba baju di ruang ganti, korban dicabuli oleh pelaku dengan cara disodomi,” ungkap Yuris.

Meski begitu, aksi pelaku tidak berhenti sampai disitu. Usai melakukan aksi bejatnya kepada AR, terduga pelaku kembali mengajak korban untuk mampir ke tempat kerjanya.

“Disana terduga pelaku kembali melakukan pencabulan dengan menyodomi korban di tempat kerjanya,” imbuhnya.

Di kesempatan yang lain, lanjut Yuris, terduga pelaku juga melakukan aksi serupa kepada korban AA, yang juga warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Yang diketahui masih satu keluarga dengan korban AR.

Saat itu, AA tengah melintas di depan rumah terduga pelaku. Karena AA hendak bermain badminton di sebuah gedung serbaguna. Namun dicegat oleh terduga pelaku. Dan diajak masuk ke dalam rumahnya. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku pun mencabuli korban AA.

Pasca perbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Dan kabarnya itupun terdengar sampai ke telinga warga. Kemudian, sejumlah warga melaporkan ke pihak Kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” terang Yuris.

Atas perbuatannya, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Kepada terduga pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman pidana sekitar 15 tahun penjara.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here