Daerah

RTH Buring Kembali Hijau, DLH Kota Malang Bersama Satpol PP Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau

21
×

RTH Buring Kembali Hijau, DLH Kota Malang Bersama Satpol PP Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau

Share this article
RTH Buring Kembali Hijau, DLH Kota Malang Bersama Satpol PP Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, saat memberikan keterangan kepada awak media di sela kegiatan penertiban dan penghijauan kembali kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, Jumat (26/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang mulai mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP, kawasan yang selama bertahun-tahun ditempati bangunan warung mulai dibersihkan dan dihijaukan kembali sebagai bagian dari upaya penataan aset pemerintah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Langkah penertiban tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Malang menerbitkan tiga kali surat peringatan kepada para pelaku usaha yang menempati lahan RTH. Surat Peringatan Ketiga tertanggal 10 Juni 2026 menegaskan bahwa area yang ditempati merupakan bagian dari fasilitas umum berupa Ruang Terbuka Hijau, sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Dalam surat tersebut, DLH mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Keputusan Wali Kota Malang Nomor 18845/126/35.73.112/2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang pada Dinas Lingkungan Hidup. Para pedagang juga diberikan waktu tiga hari kalender untuk mengosongkan lokasi secara mandiri sebelum dilakukan penataan oleh pemerintah.

Kerja bakti yang digelar pada, Jumat (26/6/2026), melibatkan DLH Kota Malang, Satpol PP, Kecamatan Kedungkandang, Kelurahan Buring, Polsek Kedungkandang, Koramil Kedungkandang, serta Linmas. Selain membersihkan puing-puing bekas bangunan, petugas langsung melakukan penanaman pohon di lokasi agar kawasan hijau tersebut tidak kembali beralih fungsi.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan penataan dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan.

“Alhamdulillah, setelah surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kami sampaikan, sebagian besar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri. Hari ini kami membersihkan sisa bangunan dan langsung melakukan penghijauan,” ujarnya.

Meski demikian, di lapangan petugas juga masih menemukan sejumlah bangunan yang belum dikosongkan. Karena pemiliknya tidak pernah berhasil ditemui saat proses penyampaian surat peringatan, DLH memasang stiker pemberitahuan pada bangunan yang masih berdiri sebagai bukti bahwa pemerintah telah menjalankan prosedur administrasi sebelum tindakan penertiban dilakukan.

DLH menyiapkan sekitar 100 bibit pohon yang terdiri dari tabebuya daun lebar, tanjung, dan mahoni. Namun jumlah tersebut diperkirakan masih belum mencukupi karena luas area yang dipulihkan mencapai sekitar 8.000 meter persegi di sisi selatan GOR Ken Arok.

Sebelumnya terdapat 41 warung yang berdiri di kawasan tersebut. Sebagian besar telah dibongkar, sementara sekitar 15 warung di sisi timur masih menunggu proses koordinasi lebih lanjut. Menurut Gamaliel, bangunan tersebut memiliki riwayat berbeda karena telah berdiri sekitar 25 tahun berdasarkan hasil musyawarah di tingkat Kelurahan Buring pada masa lalu.

“Untuk warung yang masih tersisa, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, serta Diskopindag. Arahan akhirnya menunggu keputusan Bapak Wali Kota dan Bapak Sekretaris Daerah,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh area yang masuk dalam Ruang Terbuka Hijau menjadi prioritas untuk dikembalikan sesuai peruntukannya. Penataan ini bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi memastikan kawasan hijau tetap memberikan manfaat ekologis sebagai daerah resapan air, ruang publik, serta penyeimbang lingkungan perkotaan.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tidak kembali ditempati, DLH akan menanam lebih banyak pohon dan memasang pagar semi permanen sambil menunggu penganggaran pembangunan pagar permanen.

“Kami ingin memastikan kawasan ini tetap menjadi ruang terbuka hijau. Bekas warung langsung kami tanami pohon agar tidak kembali dimanfaatkan di luar fungsi yang semestinya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 160 personel diterjunkan yang terdiri dari unsur DLH, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Polsek, Koramil, dan Linmas untuk mempercepat proses pembersihan dan penghijauan kawasan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *