Daerah

Transformasi Digital Bansos di Kota Malang, Agen Pendamping Dibentuk hingga RT/RW untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

32
×

Transformasi Digital Bansos di Kota Malang, Agen Pendamping Dibentuk hingga RT/RW untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Share this article
Ilustrasi pendampingan layanan perlindungan sosial berbasis digital kepada masyarakat untuk mempermudah akses bantuan sosial, verifikasi data penerima manfaat, dan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang memperkuat transformasi digital di sektor perlindungan sosial dengan membentuk Agen Pendamping Perlindungan Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Program ini dirancang untuk memastikan layanan bantuan sosial dapat diakses masyarakat secara lebih mudah, cepat, akurat, dan tepat sasaran hingga tingkat lingkungan terkecil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan sosial bukan sekadar pemanfaatan teknologi, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial sekaligus mengatasi persoalan klasik berupa ketidakakuratan data penerima manfaat.

“Transformasi digital membuka jalan bagi layanan perlindungan sosial yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pembentukan Agen Pendamping Perlindungan Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), diharapkan akses layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Dahliana, Jumat (26/6).

Menurutnya, keberadaan agen pendamping menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pelayanan sosial yang inklusif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Di tengah percepatan digitalisasi pelayanan publik, pemerintah menilai masih terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan agar tidak tertinggal dalam mengakses layanan berbasis digital.

Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Surat Sekretaris Kementerian PANRB Nomor B/459/PD.02/2026 tertanggal 31 Maret 2026, hingga Keputusan Wali Kota Malang tentang Pembentukan Agen Pendamping Perlindungan Sosial.

Dalam implementasinya, agen pendamping akan menjadi garda terdepan pelayanan di masyarakat. Mereka bertugas membantu warga melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), mendampingi pendaftaran layanan perlindungan sosial melalui sistem DPI, memberikan informasi terkait status dan kelayakan penerima bantuan sosial, hingga membantu proses pengajuan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Selain itu, agen pendamping juga akan memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap layanan sosial pemerintah, terutama bagi warga yang mengalami kendala administrasi maupun keterbatasan literasi digital.

Bagi masyarakat, kehadiran Agen Pendamping Perlindungan Sosial diyakini membawa manfaat yang signifikan. Warga tidak lagi harus menghadapi kesulitan memahami prosedur layanan digital secara mandiri karena akan memperoleh pendampingan langsung mulai tingkat kelurahan hingga lingkungan RT dan RW.

Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh bantuan dalam proses registrasi IKD, pendaftaran layanan perlindungan sosial, pengecekan status penerima bantuan, hingga pengajuan keberatan atau sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Pendampingan ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi sekaligus mempercepat akses warga terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Program ini juga dinilai berpotensi meningkatkan akurasi data penerima manfaat. Keterlibatan RT, RW, perangkat kelurahan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) memungkinkan proses verifikasi dilakukan lebih dekat dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Dengan pendekatan tersebut, risiko bantuan salah sasaran maupun warga yang berhak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam basis data dapat diminimalkan. Pemerintah juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial hanya karena kendala administrasi, kurangnya informasi, maupun keterbatasan kemampuan menggunakan teknologi digital.

Bagi kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga miskin, serta warga yang belum terbiasa memanfaatkan layanan digital, keberadaan agen pendamping menjadi jembatan penting agar mereka tetap memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan pemerintah.

Dahliana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang inklusif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Program Agen Pendamping Perlindungan Sosial akan diterapkan di seluruh wilayah Kota Malang yang mencakup lima kecamatan, yakni Klojen, Blimbing, Kedungkandang, Sukun, dan Lowokwaru. Seluruh kelurahan beserta perangkat kewilayahan akan menjadi bagian dari ekosistem layanan perlindungan sosial berbasis digital yang terintegrasi.

Melalui integrasi data kependudukan dan sistem perlindungan sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), pemerintah berharap tercipta layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid. Dengan demikian, kebijakan sosial dapat disusun secara lebih tepat sasaran, sementara masyarakat memperoleh kepastian layanan yang lebih cepat, mudah, dan berkeadilan.

Pembentukan Agen Pendamping Perlindungan Sosial menjadi salah satu langkah konkret Pemkot Malang untuk memastikan transformasi digital tidak berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial hingga tingkat akar rumput.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *