Daerah

Puluhan Lapak di RTH Buring Ditertibkan, Pemkot Malang Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penguasaan Aset Tanpa Izin

14
×

Puluhan Lapak di RTH Buring Ditertibkan, Pemkot Malang Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penguasaan Aset Tanpa Izin

Share this article
Puluhan Lapak di RTH Buring Ditertibkan, Pemkot Malang Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penguasaan Aset Tanpa Izin
Petugas gabungan Satpol PP, DLH, BKAD, TNI-Polri, kecamatan dan kelurahan melakukan penertiban serta edukasi kepada pemilik lapak di kawasan RTH Buring, Kota Malang, Jumat (26/6/2026), sebagai bagian dari pengamanan aset milik Pemerintah Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang mulai mempertegas langkah penyelamatan aset daerah dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (26/6/2026).

Penertiban dilakukan secara kolaboratif oleh Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kecamatan Kedungkandang, Kelurahan Buring, serta didampingi unsur TNI-Polri.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan hijau sekaligus mengamankan aset milik Pemerintah Kota Malang yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan sekadar membongkar lapak, tetapi menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Hari ini kita berkolaborasi dengan DLH, BKAD, Camat dan Lurah dalam rangka mengamankan aset Pemerintah Kota Malang. Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali oleh DLH sebagai pengguna barang. Hari ini kita kembali melakukan edukasi sekaligus membersihkan lokasi yang sudah dibongkar,” ujar Heru.

Menurutnya, setelah bangunan dibersihkan, kawasan tersebut langsung ditanami pohon oleh DLH agar tidak kembali ditempati dan fungsi ruang terbuka hijau segera pulih.

Data pemerintah mencatat, sebelumnya terdapat 41 warung yang berdiri di atas kawasan aset Pemkot. Sebagian besar pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima surat peringatan.

Di sisi barat kawasan, hampir seluruh bangunan telah dibongkar. Saat ini hanya tersisa satu lapak yang masih menunggu kesediaan pemilik untuk membongkar sendiri.

“Kalau pemiliknya ada, kita bantu supaya barang-barang berharganya bisa diamankan. Kita mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan penertiban paksa,” jelas Heru.

Sementara itu, di sisi timur kawasan masih terdapat sekitar 11 hingga 12 bangunan, atau sekitar 15 warung yang masih menunggu proses koordinasi dan edukasi lanjutan. Lokasi tersebut akan menjadi fokus penertiban berikutnya setelah seluruh prosedur administrasi selesai.

Untuk bangunan yang masih bertahan, Satpol PP telah menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memberikan edukasi kembali kepada para penghuni.

Heru mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu surat resmi dari DLH selaku pengguna barang sebagai dasar pelaksanaan operasi penertiban.

“Sekda selaku pengelola Barang Milik Daerah sudah memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban. Tinggal menunggu surat dari DLH, kemudian kami susun rencana operasi,” katanya.

Ia menegaskan seluruh bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot tanpa izin wajib dibongkar.

Berdasarkan penjelasan pemerintah kecamatan dan kelurahan, bangunan di sisi timur awalnya dibangun oleh LPMK sebagai fasilitas sementara bagi pelaku UMKM.

Konsep awal hanya berupa bangunan semi permanen berukuran kecil yang terbuka sebagai tempat berdagang. Namun dalam perkembangannya, sebagian bangunan berubah fungsi menjadi warung permanen bahkan digunakan sebagai tempat tinggal.

“Kondisi itu sudah berbeda dari tujuan awal pembangunannya,” tegas Heru.

Hingga pelaksanaan kegiatan Jumat pagi, Satpol PP memastikan belum menemui perlawanan dari para pemilik bangunan.

Menurut Heru, sebagian warga diduga belum memahami sepenuhnya isi surat peringatan yang telah diberikan sehingga pendekatan persuasif dan edukatif masih terus dilakukan.

“Kita mengutamakan pendekatan humanis. Edukasi didahulukan sebelum tindakan penertiban,” ujarnya.

Heru juga meminta maaf apabila kegiatan penertiban sempat mengganggu aktivitas warga sekitar. Namun ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban menjaga seluruh aset daerah agar tidak dikuasai pihak tertentu tanpa dasar hukum.

“Kami tidak membiarkan aset Pemerintah Kota Malang dikuasai tanpa izin. Semua aset harus dijaga untuk kepentingan masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui ada aset Pemkot yang dikuasai pihak lain tanpa izin, silakan laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *