Daerah

SHM Muncul di Atas Lahan PSU Perum Piranha Residence, Wawali Malang Hentikan Pembangunan dan Minta BPN Buka Terang

10
×

SHM Muncul di Atas Lahan PSU Perum Piranha Residence, Wawali Malang Hentikan Pembangunan dan Minta BPN Buka Terang

Share this article
SHM Muncul di Atas Lahan PSU Perum Piranha Residence, Wawali Malang Hentikan Pembangunan dan Minta BPN Buka Terang
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin bersama Komisi C DPRD Kota Malang, Kepala DPUPKP, tokoh masyarakat, dan warga saat meninjau lokasi sengketa lahan PSU di Perum Piranha Residence, Minggu (2/8/2026) malam.(foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.id – Sengketa lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perum Piranha Residence memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya turun tangan menyusul munculnya dugaan kejanggalan administrasi berupa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang berdasarkan site plan resmi sejak 2007 diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum).

Persoalan yang semula hanya menjadi keluhan warga kini berkembang menjadi isu serius. Selain menyangkut hak masyarakat atas fasilitas umum, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat hingga keluarnya izin pembangunan di lokasi yang diduga merupakan aset PSU.

Pantauan Sudutkota.id, Minggu (2/8) malam, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin turun langsung ke lokasi didampingi jajaran Komisi C DPRD Kota Malang, Kepala DPUPKP Kota Malang, tokoh masyarakat, serta puluhan warga yang selama ini memperjuangkan keberadaan musala di kawasan tersebut.

Warga menyampaikan keresahan karena lahan yang sejak awal dimanfaatkan sebagai musala dan ruang aktivitas sosial kini justru berdiri bangunan baru setelah muncul klaim kepemilikan melalui SHM atas nama Sri Umi Masitoh, yang disebut sebagai istri pengembang.

Ali Muthohirin menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemkot Malang, lokasi tersebut merupakan bagian dari PSU sebagaimana tertuang dalam site plan perumahan.

“Sesuai site plan yang kami miliki, lahan ini adalah PSU. Namun kemudian muncul sertifikat atas nama istri developer. Di sisi lain ada pihak yang merasa memiliki hak dan melakukan pembangunan. Persoalan ini harus dibuka secara terang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ali.

Untuk menghindari konflik yang lebih luas, Pemkot Malang mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

Menurut Ali, penghentian pembangunan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sampai seluruh dokumen kepemilikan dan proses perizinan selesai diverifikasi.

“Kami minta pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Selanjutnya kami akan meminta klarifikasi resmi kepada BPN mengenai bagaimana proses sertifikat tersebut bisa terbit. Kalau memang nanti terbukti lahan itu adalah PSU, tentu akan kami ambil kembali karena PSU merupakan fasilitas publik yang menjadi hak masyarakat dan aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Ali juga mengungkapkan, sengketa PSU bukan hanya terjadi di Perum Piranha Residence. Berdasarkan evaluasi Pemkot, terdapat sejumlah perumahan lain yang juga memiliki persoalan serupa karena belum tuntasnya proses penyerahan PSU kepada pemerintah.

Karena itu, Pemkot bersama Komisi C DPRD Kota Malang akan melakukan pendataan dan evaluasi secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terus berulang.

Kepala DPUPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan lokasi yang saat ini dipersoalkan memang tercatat sebagai PSU berdasarkan site plan tahun 2007.

Namun, pihaknya menemukan adanya SHM yang terbit pada tahun 2009, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan Kavling A19, padahal berdasarkan site plan resmi, penomoran kavling hanya sampai A18.

“Kami menemukan adanya perbedaan data yang harus diklarifikasi. Secara administrasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat,” ujar Dandung.

DPUPKP memastikan segera melayangkan surat penghentian sementara pembangunan sekaligus memanggil seluruh pihak terkait untuk menjalani proses klarifikasi dan verifikasi dokumen.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan proses perizinan, Pemkot Malang akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD: Fenomena Gunung Es Tata Kelola PSU
Wakil Ketua Komisi C sekaligus Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kasus di Perum Piranha Residence bukan persoalan biasa.

Menurutnya, sengketa ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan pengelolaan PSU di berbagai perumahan lain di Kota Malang.

“Jangan sampai fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat berubah menjadi aset pribadi karena lemahnya pengawasan. Ini bisa menjadi fenomena gunung es yang harus dibongkar secara menyeluruh,” tegas Dito.

Ia meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai status hukum lahan benar-benar jelas. DPRD juga mendesak dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM, izin pembangunan, hingga dokumen di BPN agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset publik.

Meski demikian, Dito mengingatkan agar persoalan ini tidak digiring ke isu di luar substansi, termasuk narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, inti persoalan adalah legalitas lahan yang diduga merupakan PSU.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan warga. Pemkot Malang memastikan akan berkoordinasi dengan BPN, DPRD, serta instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM maupun perizinan pembangunan.

Apabila hasil verifikasi membuktikan lahan tersebut benar merupakan PSU, Pemkot Malang menegaskan akan mengambil langkah hukum dan administrasi untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.

Sementara itu, warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, sehingga tidak lagi muncul sengketa serupa yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas fasilitas umum yang telah direncanakan sejak awal pembangunan perumahan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *