JOMBANG, Sudutkota.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terbongkar. Polisi mengamankan 321 botol miras dari berbagai jenis dan merek.
Pengungkapan peredaran miras ilegal di Jombang tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah dengan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II Polres Jombang, Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Pamapta I Ipda Hendri Dwi Ananto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata Hendri, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras tersebut kemudian diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.
“Penanganan terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring),” ucap Hendri.
Hendri menegaskan, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi minuman keras secara berlebihan dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Jombang akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar kawasan pedesaan, tetapi juga wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkas Hendri.





















