JOMBANG, Sudutkota.id – Pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi.
Proyek senilai Rp199.742.600 itu diduga memiliki sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan tersebut disampaikan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori.
Aan juga menyoroti adanya dugaan praktik gratifikasi yang disebut berpotensi menyebabkan kontraktor mengerjakan pekerjaan di luar ketentuan RAB. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
“Aku sangat menyayangkan kondisi SDN tersebut. Bayangkan, betapa besar risiko yang akan dihadapi siswa dan tenaga kependidikan di sana jika kualitas bangunannya seperti itu,” kata Aan, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, kualitas bangunan sekolah harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan siswa dan tenaga kependidikan yang nantinya menggunakan gedung tersebut.
“Bagaimana mungkin dinas bisa menganggap proyek ini selesai jika kualitasnya seperti yang dikeluhkan kepala sekolah? Aku mencium aroma tidak sedap dalam proyek ini, yang sangat mungkin melibatkan kontraktor, pengawas dan, tentu saja, dinas,” ujarnya.
Aan meminta kontraktor, pengawas, maupun pihak dinas terkait mengedepankan keselamatan dan kualitas dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah.
“Ngunu yo ngunu, tapi yo ojo ngunu lah. Apa mereka tidak kasihan dengan murid-murid dan tenaga pendidik yang bisa jadi menjadi korban atas kualitas proyek itu?” katanya.
Dia juga meminta seluruh pihak yang terlibat membayangkan jika bangunan dengan kualitas serupa digunakan oleh anak-anak mereka sendiri.
“Aku meminta kepada kawan-kawanku kontraktor, pengawas dan dinas agar memiliki hati nurani, membayangkan anak-anak mereka menghuni bangunan tersebut,” ucap Aan.
Lebih lanjut, Aan mendorong pihak sekolah untuk tidak menempati gedung hasil rehabilitasi tersebut sebelum seluruh pekerjaan benar-benar rampung dan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Aku mendorong pihak sekolah tidak menempati gedung tersebut, salah satunya karena alasan safety, sampai bangunan benar-benar selesai 100 persen sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Aan juga meminta pihak sekolah menyampaikan persoalan tersebut secara resmi melalui surat kepada Bupati Jombang dan DPRD Kabupaten Jombang agar segera mendapatkan solusi.
“Sekolah perlu melaporkan hal ini melalui surat kepada Bupati dan DPRD agar ada solusi,” katanya.
Secara khusus, Aan meminta Bupati Jombang melakukan pengawasan langsung terhadap sistem pembagian hingga pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Secara khusus, Bupati perlu memonitor secara langsung sistem pembagian dan pengerjaan proyek sekolah. Jika ada anak buahnya yang bermain-main, dia tidak perlu ragu memecatnya,” pungkas Aan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyisakan sejumlah persoalan meski dari sisi dinas telah dinyatakan selesai.
Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Jarak 1 tersebut memiliki nilai kontrak Rp199.742.600. Berdasarkan papan informasi proyek, anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Kontrak pekerjaan tercatat tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam papan proyek tersebut juga tercantum CV Patria Jaya Contractor sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan perencana adalah CV Pilar 17, sedangkan konsultan pengawas yakni CV Fajar Gemintang Desain.
Meski proyek bernilai hampir Rp200 juta tersebut telah dinyatakan selesai dari sisi dinas, pihak sekolah mengeluhkan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum tuntas. Di antaranya pengecatan, instalasi listrik, hingga finishing beberapa bagian bangunan.
Kepala SDN Jarak 1 Jombang, Luluk Zuliatin, mengatakan para pekerja telah meninggalkan lokasi sekitar 10 hari terakhir tanpa memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
“Sudah 10 harian pekerja tidak ke sekolah lagi, tapi tidak memberikan keterangan selesai atau tidak. Sebelumnya yang kerja hanya dua sampai tiga orang,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Ahmad Jalaluddin, membenarkan bahwa rehabilitasi SDN Jarak 1 telah dinyatakan selesai dari sisi dinas.
Meski demikian, dia mengakui masih terdapat sejumlah bagian yang perlu dicek kembali. “Ke dinasnya sudah selesai. Kemarin ada sedikit-sedikit yang kurang tepat. Itu sebenarnya tidak masuk di RAB, tapi sudah dibenahi juga,” kata Jalaluddin.
Terkait instalasi listrik dan material tertentu yang dipersoalkan pihak sekolah, Jalaluddin mengatakan pihaknya perlu mengecek kembali dokumen RAB serta berkonsultasi dengan konsultan.
“Saya cek dulu sama konsultannya, karena kita tahunya dari progres konsultan yang kita percaya di lapangan,” ungkapnya.
Mengenai plafon, Jalaluddin menjelaskan anggaran rehabilitasi sebesar Rp199 juta memiliki keterbatasan.
Terlebih, sambung Jalal terdapat pekerjaan peninggian bangunan yang turut menyerap anggaran. “Memang plafon belum dipasang karena anggarannya terbatas,” jelasnya.





















