JOMBANG, Sudutkota.id – Dugaan pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali dikeluhkan wali murid. Kali ini, persoalan tersebut muncul terkait mekanisme sumbangan yang dihimpun melalui Komite SMAN 1 Jombang.
Wali murid mempersoalkan nominal sumbangan yang disebut mencapai jutaan rupiah. Mereka juga mempertanyakan formulir yang menyediakan sejumlah pilihan nominal sumbangan untuk dipilih wali murid.
Keluhan tersebut mencuat dalam pertemuan Komite SMAN 1 Jombang dengan orang tua atau wali murid yang digelar di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Sabtu (12/9/2026).
Salah seorang wali murid kelas 10 SMAN 1 Jombang, HD, mengatakan pertemuan tersebut dihadiri sekitar 300 orang tua atau wali murid. Kepala SMAN 1 Jombang, sejumlah wakil kepala sekolah dan staf sekolah juga hadir dalam forum tersebut.
“Di pertemuan itu dihadiri sekitar 300 orang tua atau wali murid, juga Kepala SMAN 1 Jombang, bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf,” kata HD, Selasa (15/9/2026), sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan.
Menurut HD, dalam pertemuan tersebut Ketua Komite SMAN 1 Jombang menyampaikan sejumlah kebutuhan sekolah yang membutuhkan dukungan dana dari wali murid.
Salah satunya melalui Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP). Dalam formulir, nominal yang ditawarkan disebut sebesar Rp165 ribu, Rp180 ribu, dan Rp200 ribu per bulan.
Selain itu, terdapat sumbangan partisipasi masyarakat untuk pengembangan sarana dengan pilihan nominal Rp2,5 juta, Rp2,75 juta, hingga Rp3 juta.
“Sejumlah wali murid merasa keberatan dengan mekanisme ini, karena penentuan nominal dalam formulir membuat sumbangan ini terkesan seperti iuran yang wajib dibayarkan. Pilihan sumbangan terendah ada di angka Rp2.500.000,” ujar HD.
HD menilai jika sumbangan bersifat sukarela, seharusnya wali murid diberikan kebebasan menentukan nominal sesuai kemampuan masing-masing.
“Kalau memang ini benar sumbangan, mengapa sudah ditulis dan ditentukan nilai. Kalau ditulis seperti di formulir, bukan sumbangan namanya tapi iuran wajib,” katanya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dihimpun melalui komite sekolah.
Menurut HD, setiap rencana pembangunan maupun pengadaan sarana semestinya disertai proposal dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana.
“Kalau memang ada rencana membangun, mana proposal atau RAB-nya? Setiap tahun komite mengajukan sumbangan, akan tetapi tanpa RAB, dan yang lebih parah tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan uangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 1 Jombang, Santoso, memberikan penjelasan mengenai nominal yang tercantum dalam formulir sumbangan.
Santoso mengatakan, SMAN 1 Jombang saat ini memiliki sekitar 936 siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 280 siswa merupakan siswa jalur afirmasi.
Dan untuk kelas 10 ada sekitar 325 siswa yang afirmasi gratis tidak dikenakan biaya apapun, ada sekitar 90 siswa.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan adanya kebutuhan dukungan pembiayaan melalui sumbangan wali murid.
“Total siswa ada kurang lebih 936 dan ada sekitar 280 siswa jalur afirmasi. Sehingga perlu bantuan atau sumbangan dari wali murid,” kata Santoso.
Ia menjelaskan, nominal yang tercantum dalam formulir bukan angka yang diwajibkan kepada seluruh wali murid. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan kebutuhan program sekolah yang kemudian dibagi berdasarkan jumlah siswa.
Santoso menyebut salah satu program yang membutuhkan dukungan pembiayaan tersebut adalah program robotik.
“Dasar permintaan sumbangan karena ada program dan butuh dibiayai oleh wali murid, program robotik adalah salah satu programnya,” ujarnya.
Santoso menegaskan, hasil rapat komite bersama wali murid memberikan ruang bagi orang tua untuk menentukan nominal sumbangan sesuai kemampuan.
Menurut dia, wali murid yang masih keberatan atau membutuhkan pertimbangan keluarga diperbolehkan membawa formulir pulang untuk dibicarakan terlebih dahulu.
“Terkait hasil rapat kemarin Komite bersama orang tua, bahwa masalah edaran yang kemarin diisi oleh wali murid itu adalah dasar dari perhitungan kebutuhan. Sehingga muncul angka-angka itu,” katanya.
Dalam forum tersebut, lanjut Santoso, terdapat wali murid yang mempertanyakan mekanisme pengisian karena sumbangan bersifat sukarela.
“Ada orang tua wali murid menyampaikan kepada kami, bertanya: ‘Pak, kalau sudah sumbangan itu sukarela, supaya diisi semampunya harus ada. Artinya semampunya itu ada opsi lain di luar yang digariskan oleh Komite di sini,’” tuturnya.
Santoso mengatakan, usulan tersebut kemudian disetujui oleh pihak komite.
“Saya sebagai Ketua Komite SMAN 1 kemarin juga menyetujui barangkali Bapak/Ibu orang tua menyumbang di atas yang kami sodorkan ataupun di bawah yang kami sodorkan supaya menulis lagi sendiri,” ujarnya.
Bagi wali murid yang telah memilih salah satu nominal dalam formulir, sumbangan dapat dikumpulkan setelah formulir ditandatangani. Sementara wali murid yang masih membutuhkan pertimbangan keluarga diperbolehkan membawa formulir pulang.
“Dan untuk yang sudah ada pilihan, monggo, itu pilihan. Pilihan yang ada beberapa opsi itu silakan bisa dikumpulkan,” kata Santoso.
Ia menambahkan, sebagian wali murid memilih membawa formulir pulang karena ingin bermusyawarah dengan keluarga.
“Terus ternyata mereka membawa pulang yang kepingin rembukan dulu dengan keluarga atau bagaimana permasalahannya, sehingga kami terima dan putusan tidak seperti yang ada di surat edaran itu,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Santoso menegaskan wali murid dapat menentukan sendiri besaran sumbangan, baik di atas maupun di bawah nominal yang tercantum dalam formulir.
“Sehingga ada opsi lain, yaitu boleh menyumbang barangkali ada di atas yang kami gariskan maupun di bawah yang kami sodorkan. Begitu. Ini adalah apa namanya, putusan rapat. Dan semuanya sudah ada catatan di forum dan semuanya sudah menerima,” pungkasnya.





















