Daerah

Revitalisasi Pasar Baru Gadang Picu Kisruh, Ratusan Pedagang Bersertifikat Resmi Terancam Tak Kebagian Bedak

11
×

Revitalisasi Pasar Baru Gadang Picu Kisruh, Ratusan Pedagang Bersertifikat Resmi Terancam Tak Kebagian Bedak

Share this article
Revitalisasi Pasar Baru Gadang Picu Kisruh, Ratusan Pedagang Bersertifikat Resmi Terancam Tak Kebagian Bedak
Suasana audiensi pedagang Pasar Baru Gadang bersama Komisi B DPRD Kota Malang terkait polemik distribusi bedak pasca revitalisasi, Rabu (21/5/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Proses penataan Pasar Baru Gadang Kota Malang pasca revitalisasi berubah menjadi polemik serius.

Ratusan pedagang yang selama ini tercatat resmi dan mengantongi Surat Keterangan (SK) justru belum mendapatkan kepastian tempat berjualan.

Kondisi itu memantik keresahan di kalangan pedagang dan memicu gelombang protes ke DPRD Kota Malang.

Puluhan pedagang mendatangi ruang rapat Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (21/5/2026), untuk menyampaikan langsung berbagai keluhan terkait proses distribusi bedak yang dinilai tidak transparan dan amburadul.

Mereka khawatir revitalisasi pasar yang seharusnya membawa harapan baru malah menjadi ancaman bagi keberlangsungan usaha pedagang lama.

Dalam audiensi tersebut, suasana sempat berlangsung tegang. Sejumlah pedagang mempertanyakan validitas data yang digunakan pemerintah dalam menentukan alokasi bedak pasca revitalisasi. Mereka mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian meski selama bertahun-tahun tercatat sebagai pedagang resmi di Pasar Baru Gadang.

Khairul, salah satu perwakilan pedagang, mengatakan banyak pedagang merasa dipinggirkan dalam proses penataan yang saat ini berjalan. Menurutnya, ketidakjelasan informasi membuat pedagang semakin resah karena takut kehilangan hak berjualan.

“Kami ini punya SK resmi dan sudah lama berjualan di Pasar Gadang. Tapi sampai sekarang masih banyak yang belum tahu akan ditempatkan di mana. Jangan sampai revitalisasi justru mengorbankan pedagang lama,” tegas Khairul di hadapan anggota dewan.

Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan data dari pihak terkait. Para pedagang meminta pemerintah membuka secara rinci daftar pedagang aktif, pedagang nonaktif, hingga mekanisme penentuan penerima bedak agar tidak menimbulkan dugaan permainan.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi B DPRD Kota Malang, sedikitnya sekitar 500 pedagang terancam tidak tertampung dalam skema penataan baru pasar. Persoalan tersebut diduga dipicu belum sinkronnya data pedagang aktif dan nonaktif yang menjadi dasar penempatan bedak.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nasib ratusan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas di pasar.

Menurut Bayu, proses distribusi bedak wajib mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

“Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2004, aturannya sudah jelas. Jika pedagang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan secara terputus-putus, maka hak pengelolaan bedak dikembalikan kepada Pemerintah Kota Malang. Regulasi ini harus ditegakkan supaya penataan berjalan tertib,” ujar Bayu usai audiensi.

Bayu menilai revitalisasi Pasar Baru Gadang seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pasar, bukan malah melahirkan persoalan baru akibat lemahnya validasi data pedagang.

Karena itu, Komisi B DPRD Kota Malang meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) segera melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh pedagang yang tercatat.

“Kami meminta Diskopindag benar-benar melakukan updating verification secara detail dan transparan. Harus dipilah mana pedagang yang masih aktif dan memang memiliki hak, serta mana yang sudah lama tidak berjualan. Data sementara ada sekitar 1.600 pedagang aktif dan mereka harus diprioritaskan,” katanya.

Selain meminta percepatan verifikasi, DPRD juga mengingatkan agar proses distribusi bedak tidak membuka celah praktik titipan ataupun permainan oknum tertentu. Sebab persoalan pasar kerap menjadi isu sensitif yang dapat memicu konflik horizontal antar pedagang apabila tidak ditangani secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari menyampaikan bahwa proses verifikasi data pedagang masih terus berlangsung dan belum final.

Menurutnya, pendataan ditargetkan selesai bersamaan dengan rampungnya pembangunan sisi barat pasar yang dijadwalkan selesai pada Juni mendatang.

“Pendataan masih berjalan karena kami harus mencocokkan data satu per satu. Targetnya selesai bersamaan dengan pembangunan sisi barat pasar,” jelas Luh Putu Eka Wilantari.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *