Daerah

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Tembakau Iris Ilegal

4
×

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Tembakau Iris Ilegal

Share this article
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Tembakau Iris Ilegal
Barang bukti 9 karung tembakau iris ilegal seberat 347,5 kilogram hasil penindakan di Exit Tol Gempol, Kabupaten Pasuruan.(foto:sudutkota.id/Humas Bea Cukai)

Sudutkota.id – Upaya pengiriman tembakau iris (TIS) ilegal melalui jalur Tol Malang–Pandaan berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Malang.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu, petugas berhasil mengamankan 9 karung tembakau iris ilegal dengan total berat mencapai 347,5 kilogram yang diduga akan diedarkan keluar wilayah Malang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi itu menyebut adanya sebuah mobil penumpang warna silver metalik yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi cukai.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan patroli darat serta pemantauan di sejumlah jalur distribusi yang kerap digunakan sebagai akses pengiriman barang ilegal keluar masuk wilayah Malang.

Tim kemudian melakukan penelusuran dan analisis profil kendaraan berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi. Hasilnya, kendaraan target berhasil terdeteksi sedang melintas di ruas Tol Malang–Pandaan.

“Berdasarkan analisis profil kendaraan, tim menemukan sarana pengangkut yang dimaksud sedang melintasi Tol Malang–Pandaan. Kemudian dilakukan pengejaran tanpa putus dan berhasil melakukan penghentian kendaraan di Exit Tol Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, Rabu (21/5/2026).

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 9 karung besar berisi tembakau iris ilegal yang dikemas untuk penjualan eceran. Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai maupun dokumen legalitas resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Petugas selanjutnya mengamankan sopir, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp95,9 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp10,4 Juta.

Pandores menegaskan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, namun juga merusak persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha legal yang taat aturan.

“Peredaran barang kena cukai ilegal pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas.

Karena itu, Bea Cukai Malang memastikan pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal akan terus diperketat, termasuk memperkuat patroli dan pengawasan jalur distribusi yang rawan digunakan sebagai akses pengiriman barang ilegal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *