Daerah

CV JPN di Jombang Disorot DPRD, Operasional Diduga Berjalan Meski Izin Belum Lengkap

18
×

CV JPN di Jombang Disorot DPRD, Operasional Diduga Berjalan Meski Izin Belum Lengkap

Share this article
CV JPN di Jombang Disorot DPRD, Operasional Diduga Berjalan Meski Izin Belum Lengkap
Anggota komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idDPRD Jombang, Jawa Timur, kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran perizinan usaha di wilayah Kabupaten Jombang.

Kali ini, sorotan tertuju pada pabrik pengolahan ayam milik CV JPN yang berada di Desa Banjardowo dan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, karena disebut masih beroperasi meski dokumen perizinan belum lengkap.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan administrasi dan perizinan.

Menurut dia, perusahaan yang belum mengantongi izin semestinya tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas operasional maupun pembangunan. “Jangan sampai ada perusahaan yang belum memenuhi aturan tetapi tetap menjalankan aktivitas,” ujar Kartiyono, Rabu (20/5/2026).

Kartiyono mengungkapkan, pabrik pengolahan ayam tersebut hingga kini disebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski demikian, aktivitas operasional perusahaan dikabarkan tetap berjalan.

Tak hanya itu, proses pembangunan bangunan juga disebut masih berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi.

Politisi PKB Jombang itu juga menyoroti peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah agar bertindak adil tanpa membedakan pelanggar.

Menurutnya, penegakan aturan jangan hanya tegas kepada masyarakat kecil, sementara terhadap perusahaan besar justru terkesan longgar.

“Jangan sampai kepada masyarakat biasa terlihat tegas dan garang, tetapi terhadap perusahaan malah jinak-jinak merpati,” katanya.

Meski mengakui keberadaan investor penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, Kartiyono menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mentoleransi pelanggaran aturan.

“Investor memang penting, tetapi jangan sampai pelanggaran dimaklumi. Pemerintah ini memiliki aturan yang harus ditaati,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan persoalan perizinan serupa dinilai terus berulang di Kabupaten Jombang. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan profesional.

“Kalau seperti ini terus, jangan harap Jombang bisa maju dan administrasi pemerintahan bisa tertata dengan baik,” ucapnya.

Kartiyono kembali meminta pemerintah daerah melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan yang melanggar aturan perizinan. “Jangan sampai pemerintahan ini diinjak-injak oleh pelaku usaha yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan perizinan bangunan milik CV JPN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya ramai terkait pembangunan pabrik pengolahan ayam baru di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, kini pabrik pengolahan ayam milik perusahaan yang berada di Desa Denanyar juga diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, pabrik pengolahan ayam CV JPN di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, tersebut disebut sudah beroperasi dan menjalankan aktivitas produksi.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, membenarkan bahwa bangunan pabrik pengolahan ayam tersebut hingga kini belum memiliki SLF.

“Iya, memang belum mengantongi SLF,” ujar Edy, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, Dinas PUPR Jombang telah meminta pihak perusahaan segera mengurus dokumen Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat legalitas bangunan operasional.

Bahkan, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu hingga Juli 2026 agar proses pengurusan SLF segera diselesaikan oleh perusahaan.

“Kami sudah meminta agar segera mengurus SLF. Tenggang waktunya sampai Juli,” katanya.

Namun hingga saat ini, permohonan pengurusan SLF dari pihak CV JPN disebut masih belum masuk ke Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

“Untuk sekarang permohonannya masih belum masuk. Jadi kami masih menunggu sampai akhir Juli nanti,” terangnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *