Daerah

Kejar Jaringan Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

17
×

Kejar Jaringan Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Share this article
Kejar Jaringan Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dalam dua operasi penindakan di wilayah Kabupaten dan Kota Malang selama Mei 2026.(foto:sudutkota.id/Bea Cukai Malang)

Sudutkota.id – Komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan.

Dalam dua operasi penindakan yang digelar sepanjang Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan distribusi 218.000 batang rokok tanpa pita cukai yang hendak keluar dari wilayah Malang. Dari pengungkapan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai Rp162,6 Juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal melalui jalur darat.

“Setiap informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti melalui patroli dan pengawasan di lapangan. Rokok ilegal masih menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bea Cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat,” ujar Johan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Operasi pertama dilakukan pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu petugas menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon yang akan melintas keluar dari wilayah Malang. Tim kemudian melakukan patroli dan penyisiran di jalur distribusi yang dicurigai.

Hasilnya, sebuah bus yang melintas di kawasan Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil dihentikan dan diperiksa. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan satu koli berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 700 bungkus atau setara 14.000 batang rokok ilegal.

Tak berhenti di situ, lima hari berselang atau tepatnya 25 Mei 2026, Bea Cukai Malang kembali memperoleh informasi terkait sebuah mobil penumpang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Melalui pemantauan intensif dan analisis pergerakan kendaraan, petugas akhirnya berhasil menemukan kendaraan tersebut saat melintas di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan di Jalan Mayjen Sungkono, petugas menemukan 10.200 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa pita cukai atau setara dengan 204.000 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari dua operasi tersebut, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp323,73 Juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp162,62 Juta.

Menurut Johan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi dan distribusi secara legal.

“Potensi penerimaan negara yang hilang akibat rokok ilegal sangat besar. Padahal dana dari sektor cukai digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Bea Cukai Malang memastikan akan terus memperkuat pengawasan melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan semua pihak agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” pungkas Johan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *