Nasional

Penyadapan Presiden Buka Persoalan Privasi Warga, Almuzzammil Desak Pengawasan Diperketat

14
×

Penyadapan Presiden Buka Persoalan Privasi Warga, Almuzzammil Desak Pengawasan Diperketat

Share this article
Penyadapan Presiden Buka Persoalan Privasi Warga, Almuzzammil Desak Pengawasan Diperketat
Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak pengawasan penyadapan diperketat demi melindungi privasi warga.(Sudutkota.id/Fraksi PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memunculkan pertanyaan tentang keamanan komunikasi masyarakat.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Almuzzammil Yusuf, meminta pemerintah dan DPR memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar ketentuan hukum.

Almuzzammil menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara sekaligus hak konstitusional warga.

Ia juga mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut, tetapi meminta penanganannya dilakukan secara transparan hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Almuzzammil, Rabu (4/11/2026).

Ia mengingatkan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perlindungan Presiden dan pejabat negara. Menurutnya, keamanan komunikasi dan privasi masyarakat juga harus mendapat jaminan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas warga di ruang digital.

“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” ungkapnya.

Almuzzammil juga menyebut informasi dalam konferensi pers pemerintah menunjukkan sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ia meminta kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan teknologi penyadapan di berbagai lembaga negara.

Selain penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, ia mendorong DPR dan pemerintah menyusun aturan pengawasan penggunaan alat penyadapan. Ia juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Reformasi Polri untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” jelasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *