Hukum

Kejari Jombang Periksa 12 Saksi dalam Kasus KPRI Sejahtera, Utang Bank Jatim Jadi Sorotan

21
×

Kejari Jombang Periksa 12 Saksi dalam Kasus KPRI Sejahtera, Utang Bank Jatim Jadi Sorotan

Share this article
Kejari Jombang Periksa 12 Saksi dalam Kasus KPRI Sejahtera, Utang Bank Jatim Jadi Sorotan
Kantor KPRI Sejahtera, kondisinya sepi.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Penanganan persoalan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Hingga kini, Kejari Jombang telah memeriksa 12 saksi untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait persoalan KPRI Sejahtera.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

“Terkait KPRI masih berproses hingga saat ini, ada 12 saksi,” kata Deady, Rabu (7/10/2026).

Menurut Deady, 12 saksi yang telah diperiksa berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera Jombang. Mereka di antaranya aparatur sipil negara (ASN), ketua KPRI, pengawas koperasi, hingga pihak perbankan.

“Di antaranya ASN, kemudian ketua KPRI, ada pengawas koperasi tersebut, pihak bank,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan persoalan KPRI Sejahtera. Namun, Kejari Jombang belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dari masing-masing saksi.

Deady mengatakan, informasi terkait materi yang menjadi kepentingan penyelidikan masih bersifat rahasia.

Hingga kini, Kejari Jombang juga belum memastikan apakah penanganan persoalan KPRI Sejahtera akan berujung pada penetapan tersangka. Jaksa masih menunggu hasil pengumpulan data, bahan keterangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Tergantung alat bukti yang kita dapat. Lebih cepat lebih bagus,” ujar Deady.

Dalam proses penanganan kasus KPRI Sejahtera Jombang, Kejari juga menelusuri hubungan koperasi dengan pihak perbankan.

Pekan ini, tiga hingga empat orang dari unsur perbankan dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengetahui proses pemberian pinjaman kepada KPRI Sejahtera.

Langkah ini menjadi perhatian karena dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera per 31 Desember 2025 tercatat kewajiban utang kepada Bank Jatim sebesar Rp2.642.318.855 atau sekitar Rp2,64 miliar.

Penelusuran terhadap sumber pendanaan KPRI Sejahtera telah dilakukan sejak Agustus 2026. Saat itu, Kejari Jombang mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak perbankan setelah menemukan catatan kewajiban pinjaman dalam neraca keuangan koperasi.

Selain memeriksa saksi dari berbagai unsur, Kejari Jombang juga berencana kembali berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara.

Surat resmi akan dilayangkan untuk meminta pendapat ahli berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah dilakukan dalam penanganan persoalan KPRI Sejahtera Jombang.

Dengan demikian, penanganan kasus KPRI Sejahtera Jombang masih berlangsung. Kejari Jombang masih mengumpulkan keterangan, menelusuri dokumen serta transaksi yang berkaitan dengan koperasi, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus KPRI Sejahtera oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus berlanjut. Pekan ini, penyelidik kembali memanggil sejumlah pihak dari perbankan untuk mendalami mekanisme penyaluran kredit kepada koperasi tersebut.

Setelah sebelumnya memeriksa dua pegawai bank penyalur kredit, Kejari Jombang menjadwalkan pemeriksaan terhadap account officer (AO) dan tim penyelia kredit.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, penyelidikan kasus KPRI Sejahtera masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap mekanisme penyaluran kredit kepada koperasi.

“Masih berproses mas, besok saya update lagi lebih detailnya,” kata Deady, Senin (5/10/2026).

Menurut Deady, pekan ini terdapat sekitar tiga hingga empat orang dari unsur perbankan yang akan dimintai keterangan. Mereka berasal dari bagian account officer (AO) dan tim penyelia kredit.

“Selanjutnya, pekan ini masih akan ada tiga sampai empat orang yang dipanggil, dari AO dan tim penyelia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jombang telah memeriksa dua orang dari unsur perbankan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan bagian penyelia kredit dan perkreditan.

“Sudah dua orang dari unsur perbankan yang diperiksa, yakni bagian penyelia kredit dan perkreditan,” kata Deady.

Ia menambahkan, pemanggilan saksi dari perbankan masih dapat berkembang. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak yang menangani penyelesaian kredit.

“Tidak menutup kemungkinan pemanggilan berlanjut ke bidang penyelesaian kredit,” bebernya.

Selain mendalami keterangan dari pihak perbankan, Kejari Jombang juga akan berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara. Surat resmi akan dilayangkan untuk meminta pendapat ahli berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Kami juga akan kembali bersurat ke ahli kerugian keuangan negara,” tegas Deady.

Sejauh ini, tim penyelidik Kejari Jombang telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dalam kasus KPRI Sejahtera. Mereka di antaranya Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), hingga jajaran operasional koperasi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *