Hukum

Eksepsi Kasus Deposito BPR: Kuasa Hukum G-K Soroti Dugaan Ketidakjelasan Proses Penanganan Perkara

5
×

Eksepsi Kasus Deposito BPR: Kuasa Hukum G-K Soroti Dugaan Ketidakjelasan Proses Penanganan Perkara

Share this article
Eksepsi Kasus Deposito BPR: Kuasa Hukum G-K Soroti Dugaan Ketidakjelasan Proses Penanganan Perkara
Kuasa hukum terdakwa G-K, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., saat memberikan keterangan terkait eksepsi perkara dugaan penyimpangan penghimpunan dana deposito PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa di PN Malang.(Sudutkota.id/Istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penanganan perkara dugaan penyimpangan penghimpunan dana masyarakat senilai Rp13,15 miliar di PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa mendapat sorotan dari tim kuasa hukum terdakwa G-K.

Dalam eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kuasa hukum mempertanyakan kewenangan pengadilan, kejelasan status berkas pihak-pihak lain yang berkaitan, hingga konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., menilai sejumlah persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terang dalam proses persidangan. Menurutnya, kejelasan tahapan penanganan perkara dan dasar penentuan kewenangan pengadilan menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Minggu (11/10/2026), Anner menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan eksepsi dalam persidangan di ruang Cakra PN Malang, Rabu (7/10/2026). Salah satu keberatan yang diajukan menyangkut locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana.

Anner mempertanyakan dasar penentuan kewenangan PN Malang karena, menurut penilaiannya, uraian mengenai lokasi kejadian dan domisili terdakwa perlu dikaji lebih jauh. Ia berpandangan bahwa PN Surabaya atau PN Sidoarjo juga patut dipertimbangkan berdasarkan aspek tersebut, dengan tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa menjawab secara normatif. Mereka menyatakan dakwaan sudah sesuai dengan kewenangan PN Malang. Namun, persoalan locus delicti ini perlu dilihat secara cermat karena berkaitan dengan kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara,” ujar Anner.

Tak hanya mengenai kewenangan pengadilan, Anner juga menyoroti kejelasan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan direktur utama BPR, Zafrin Amalia, serta tiga orang lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mempertanyakan apakah berkas pihak-pihak tersebut masih berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah dilimpahkan kepada kejaksaan, atau sudah memasuki tahap persidangan. Menurutnya, kejelasan status itu diperlukan untuk memahami bagaimana proses hukum terhadap masing-masing pihak berjalan.

“Direktur utama Zafrin Amalia disebut akan segera dilimpahkan. Kita tunggu saja. Informasinya, setelah penyidikan tahap dua, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, sampai sekarang, menurut informasi yang kami terima, proses tersebut belum jelas,” tegasnya.

Anner menilai, apabila para pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan, proses penanganannya perlu dijelaskan secara transparan. Terlebih, keterangan mereka berpotensi dibutuhkan dalam tahap pembuktian.

“Apakah berkas perkara tiga orang ini masih di OJK, belum ke kejaksaan, atau belum dilimpahkan ke pengadilan? Jika memang demikian, kami mempertanyakan dasar dan pertimbangan penanganannya. Setidaknya, proses terhadap pihak-pihak yang berkaitan perlu dikoordinasikan secara jelas dan berjalan paralel apabila secara hukum memungkinkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan perkara yang berkaitan harus tetap memperhatikan prosedur dan kedudukan hukum masing-masing pihak. Menurutnya, keterangan seseorang yang juga berstatus terdakwa dalam perkara lain dapat menjadi relevan dalam pembuktian sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, Anner berpandangan bahwa kemungkinan penggabungan perkara layak dikaji apabila memenuhi persyaratan hukum. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan penghimpunan dana deposito disebut berlangsung sejak Januari 2023 hingga Juli 2024 melalui sejumlah pegawai dan tenaga pemasar PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa.

Jaksa menguraikan adanya 31 bilyet deposito dari 16 deposan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp13.158.200.000. Dana tersebut diduga tidak tercatat dalam sistem pembukuan resmi bank dan tidak dilaporkan kepada OJK.

Terdakwa G-K, yang disebut menjabat sebagai komisaris, didakwa melakukan tindakan yang berkaitan dengan kewenangan direktur utama. Dalam uraian dakwaan, terdakwa disebut menandatangani bilyet deposito secara manual dengan mencantumkan jabatan direktur utama, serta memberikan perintah dan persetujuan terkait kegiatan operasional bank.

Jaksa juga menguraikan bahwa dana deposito diterima melalui rekening BPR pada bank lain, tetapi diduga tidak dimasukkan ke dalam pembukuan resmi. Sementara itu, pencairan deposito disebut dilakukan melalui rekening tertentu sebelum dana ditransfer kepada deposan.

Persoalan lain yang masuk dalam dakwaan adalah mekanisme perpanjangan deposito. Jaksa menyebut perpanjangan tidak selalu disertai penerbitan bilyet baru, melainkan menggunakan bilyet awal dan formulir perpanjangan.

Selain itu, G-K didakwa dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham karena dinilai tidak melakukan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku. Aspek yang disorot meliputi pengawasan terhadap direksi, tata kelola perusahaan, kebijakan strategis, audit, serta kepatuhan terhadap aturan OJK.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa izin usaha PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa kemudian dicabut oleh OJK.

Anner turut menyoroti konstruksi dakwaan mengenai dugaan tindakan terdakwa yang dinilai berada di luar ranah kewenangan komisaris. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan jaksa terhadap keberatan yang telah diajukan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara cermat agar posisi dan pertanggungjawaban hukum terdakwa dapat dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

“Jaksa menyatakan ada dugaan tindakan yang dilakukan terdakwa tidak masuk dalam ranah komisaris. Namun, menurut kami, penjelasannya belum menjawab persoalan secara tegas. Kita lihat dan cermati tanggapan jaksa terhadap eksepsi ini,” pungkas Anner.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *