JOMBANG, Sudutkota.id – Kritik tajam datang pada penanganan dugaan kasus korupsi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Pasalnya, hingga Minggu (11/10/2026), sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak penyidik Kejaksaan.
Kondisi tersebut menuai kritik dari aktivis LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (Pagar) Jombang, Agus Harianto.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu mendesak kejaksaan segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Agus, penetapan tersangka perlu dilakukan apabila penyidik telah mengantongi bukti yang cukup. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota koperasi yang merasa dirugikan.
“Ini demi kepastian hukum bagi para anggota koperasi yang merasa dirugikan oleh jajaran pengurus yang diduga mengambil keuntungan dari uang anggota koperasi,” kata Agus, Minggu (11/10/2026).
Agus juga menyoroti prosedur penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang dalam prosesnya, penyidik perlu mengumpulkan alat bukti yang sah sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.
Namun, sambung Agus, penanganan perkara korupsi memiliki ketentuan hukum khusus yang melengkapi hukum acara pidana umum. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai prosedur.
“Mekanisme penyelidikan harus tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, namun tetap mempertimbangkan waktu,” tuturnya.
Dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara itu, penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
“Kami kira dari pemeriksaan 12 orang saksi, sebenarnya penyidik sudah bisa menemukan titik terang peristiwa pidana dalam kasus KPRI Sejahtera, untuk itu segera tangkap dan jebloskan pihak-pihak yang nakal,” paparnya.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan bukti yang dipersyaratkan undang-undang.
“Dengan demikian, desakan agar perkara segera dituntaskan tetap harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan persoalan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Hingga kini, Kejari Jombang telah memeriksa 12 saksi untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait persoalan KPRI Sejahtera.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Terkait KPRI masih berproses hingga saat ini, ada 12 saksi,” kata Deady, Rabu (7/10/2026).
Menurut Deady, 12 saksi yang telah diperiksa berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera Jombang. Mereka di antaranya aparatur sipil negara (ASN), ketua KPRI, pengawas koperasi, hingga pihak perbankan.
“Di antaranya ASN, kemudian ketua KPRI, ada pengawas koperasi tersebut, pihak bank,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan persoalan KPRI Sejahtera. Namun, Kejari Jombang belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dari masing-masing saksi.
Deady mengatakan, informasi terkait materi yang menjadi kepentingan penyelidikan masih bersifat rahasia.
Hingga kini, Kejari Jombang juga belum memastikan apakah penanganan persoalan KPRI Sejahtera akan berujung pada penetapan tersangka. Jaksa masih menunggu hasil pengumpulan data, bahan keterangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Tergantung alat bukti yang kita dapat. Lebih cepat lebih bagus,” ujar Deady.





















