JOMBANG, Sudutkota.id – Penyelidikan kasus KPRI Sejahtera oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus berlanjut. Pekan ini, penyelidik kembali memanggil sejumlah pihak dari perbankan untuk mendalami mekanisme penyaluran kredit kepada koperasi tersebut.
Setelah sebelumnya memeriksa dua pegawai bank penyalur kredit, Kejari Jombang menjadwalkan pemeriksaan terhadap account officer (AO) dan tim penyelia kredit.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra mengatakan, penyelidikan kasus KPRI Sejahtera masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap mekanisme penyaluran kredit kepada koperasi.
“Masih berproses mas, besok saya update lagi lebih detailnya,” kata Deady, Senin (5/10/2026).
Menurut Deady, pekan ini terdapat sekitar tiga hingga empat orang dari unsur perbankan yang akan dimintai keterangan. Mereka berasal dari bagian account officer (AO) dan tim penyelia kredit.
“Selanjutnya, pekan ini masih akan ada tiga sampai empat orang yang dipanggil, dari AO dan tim penyelia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jombang telah memeriksa dua orang dari unsur perbankan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan bagian penyelia kredit dan perkreditan.
“Sudah dua orang dari unsur perbankan yang diperiksa, yakni bagian penyelia kredit dan perkreditan,” kata Deady.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi dari perbankan masih dapat berkembang. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak yang menangani penyelesaian kredit.
“Tidak menutup kemungkinan pemanggilan berlanjut ke bidang penyelesaian kredit,” bebernya.
Selain mendalami keterangan dari pihak perbankan, Kejari Jombang juga akan berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara. Surat resmi akan dilayangkan untuk meminta pendapat ahli berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Kami juga akan kembali bersurat ke ahli kerugian keuangan negara,” tegas Deady.
Sejauh ini, tim penyelidik Kejari Jombang telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dalam kasus KPRI Sejahtera. Mereka di antaranya Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), hingga jajaran operasional koperasi.
Pendalaman kasus KPRI Sejahtera salah satunya diarahkan pada utang koperasi di salah satu bank pemerintah yang nilainya mencapai sekitar Rp2,64 miliar.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Jombang untuk mendalami proses penyaluran kredit serta persoalan keuangan yang terjadi di KPRI Sejahtera.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan persoalan keuangan KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kini mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak bank daerah yang selama ini menjadi penyalur utang koperasi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh sumber pendanaan KPRI Sejahtera Jombang.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dari unsur pengurus koperasi hingga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, jaksa berencana memanggil pihak bank untuk dimintai keterangan.
“Untuk pemanggilan saksi masih akan berlanjut. Pekan ini mungkin bank yang menyalurkan utang yang akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Kamis (20/8/2026).
Deady menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak bank berkaitan dengan temuan dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera. Dalam neraca tersebut tercatat adanya kewajiban kepada salah satu bank milik pemerintah daerah.
“Karena fokus kami masih di sumber pendanaan, seperti sebelumnya, sehingga pemeriksaan ini dinilai perlu,” lanjutnya.
Menurut Deady, pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan hingga materi yang dibutuhkan penyelidik dinilai cukup.
Setelah proses pemeriksaan rampung, Kejari Jombang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kalau pemanggilan masih, kalau sudah cukup baru nanti akan kita gelarkan,” imbuhnya.




















