Hukum

PERADI Malang Desak Verifikasi Penasihat Hukum Prajurit TNI di Pengadilan Umum, Soroti Potensi Konflik Kepentingan

10
×

PERADI Malang Desak Verifikasi Penasihat Hukum Prajurit TNI di Pengadilan Umum, Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Share this article
PERADI Malang Desak Verifikasi Penasihat Hukum Prajurit TNI di Pengadilan Umum, Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Ketua DPC PERADI Malang, Ach. Hussairi, S.H., M.H. (kanan), bersama Sekretaris, Misbahul Munir, S.H. (kiri).(Sudutkota.id/Istimewa)

MALANG, Sudutkota.id – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang menyoroti pentingnya kepastian legalitas penasihat hukum yang mendampingi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara pidana umum di pengadilan negeri.

Organisasi advokat tersebut mengingatkan bahwa pendampingan hukum di persidangan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus menjamin independensi pembelaan terdakwa.

Sorotan itu disampaikan melalui pandangan hukum DPC PERADI Malang yang ditandatangani Ketua Ach. Hussairi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Misbahul Munir, S.H. Mereka menilai, kejelasan batas kewenangan tim hukum internal TNI dan advokat independen menjadi persoalan penting untuk menjaga profesionalitas penegakan hukum.

Menurut PERADI Malang, perkara pidana umum yang diperiksa di lingkungan peradilan umum harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, pihak yang bertindak sebagai penasihat hukum di persidangan wajib memenuhi persyaratan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC PERADI Malang, Ach. Hussairi, menegaskan bahwa legalitas penasihat hukum perlu menjadi perhatian dalam setiap proses persidangan di pengadilan negeri.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya ketentuan mengenai persyaratan untuk menjalankan profesi advokat. Menurutnya, status keanggotaan, berita acara sumpah advokat, serta pemenuhan persyaratan hukum lainnya harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Majelis hakim perlu memastikan legal standing pihak yang bertindak sebagai penasihat hukum agar proses persidangan berjalan sesuai hukum acara,” demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan Hussairi, Senin (19/10/2026).

Sementara Sekretaris DPC PERADI Malang, Misbahul Munir, menjelaskan bahwa keberadaan tim hukum internal TNI memiliki fungsi penting dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi prajurit di lingkungan kedinasan.

Namun, menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan tim tersebut ketika perkara yang melibatkan prajurit telah masuk ke ranah peradilan umum.

Munir menyebut, dukungan hukum internal dapat mencakup konsultasi, kajian hukum, penelitian peraturan, serta pendampingan administratif yang berkaitan dengan kepentingan kedinasan.

Sementara itu, tindakan pembelaan formal dalam persidangan pidana umum, seperti mengajukan eksepsi, mengikuti pembuktian, hingga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, harus dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan sebagai penasihat hukum menurut ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, pembedaan kewenangan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara aparat hukum internal institusi dan advokat yang menjalankan profesi secara independen.

Selain persoalan legalitas, PERADI Malang menyoroti potensi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pendampingan hukum terhadap prajurit yang menghadapi perkara pidana umum.

Menurut organisasi tersebut, hubungan struktural, hierarki, dan garis komando di lingkungan militer perlu menjadi pertimbangan ketika menentukan pola pendampingan hukum bagi seorang prajurit yang berstatus terdakwa.

Dalam kondisi tertentu, kepentingan pembelaan pribadi terdakwa berpotensi berbeda dengan kepentingan institusi. Situasi semacam itu dinilai dapat menimbulkan persoalan independensi apabila tidak diantisipasi melalui mekanisme pendampingan yang tepat.

PERADI Malang berpandangan bahwa advokat independen dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan hak pembelaan terdakwa dijalankan secara profesional, tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun hak-hak yang dijamin dalam proses peradilan.

Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Setiap orang yang menghadapi proses pidana harus memperoleh kesempatan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, DPC PERADI Malang merekomendasikan agar TNI memperjelas petunjuk teknis mengenai bantuan hukum bagi prajurit yang menghadapi perkara pidana umum di peradilan umum.

PERADI juga mendorong kolaborasi dengan organisasi advokat yang sah agar kebutuhan pendampingan hukum prajurit dapat dipenuhi tanpa mengaburkan batas kewenangan masing-masing pihak.

Di sisi lain, kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim di pengadilan negeri diimbau memastikan legalitas serta kewenangan penasihat hukum yang tampil dalam proses persidangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah persoalan prosedural, dan menjamin hak terdakwa memperoleh pembelaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi PERADI Malang, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut siapa yang berhak mendampingi prajurit, melainkan juga bagaimana sistem peradilan memastikan pembelaan hukum berlangsung secara sah, profesional, dan independen.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *