Daerah

Puluhan Tahun Rusun Muharto Dikelola Mandiri, Pemkot Kini Telusuri Potensi PAD yang Hilang

18
×

Puluhan Tahun Rusun Muharto Dikelola Mandiri, Pemkot Kini Telusuri Potensi PAD yang Hilang

Share this article
Puluhan Tahun Rusun Muharto Dikelola Mandiri, Pemkot Kini Telusuri Potensi PAD yang Hilang
Wali Kota Malang, Dr Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait penelusuran pengelolaan Rusun Muharto dan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tercatat.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Puluhan tahun pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Muharto di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Aset hunian yang memiliki sekitar 100 unit tersebut diduga selama bertahun-tahun dikelola secara mandiri oleh warga, sementara potensi penerimaan dari pengelolaannya belum masuk ke kas daerah.

Wali Kota Malang, Dr Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot saat ini perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kondisi dan status aset tersebut. Hal itu disampaikan Wahyu saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (7/10/2026).

Menurut Wahyu, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi siapa yang selama ini mengelola hunian. Pemkot harus memastikan terlebih dahulu status aset, data pengelolaan hingga berbagai informasi yang berkaitan dengan pemanfaatannya.

“Kalau ada data-data tersebut, nanti kita akan lakukan pengecekan,” ujar Wahyu.

Rusun Muharto berada di kawasan padat penduduk dan terbagi dalam dua zona. Blok A berada di wilayah RT 14, sedangkan Blok B berada di RT 15, RW 6, Kelurahan Kotalama.

Dengan jumlah sekitar 100 unit hunian dan masa pengelolaan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, potensi penerimaan yang seharusnya dapat tercatat sebagai pendapatan pemerintah menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Wahyu menegaskan, Pemkot tidak ingin mengambil langkah hanya berdasarkan informasi sepihak. Seluruh data harus diperiksa terlebih dahulu agar dapat diketahui secara jelas bagaimana aset tersebut selama ini dimanfaatkan dan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

“Nanti kalau ada data-data tersebut, kita lakukan pengecekan dan kita laporkan,” jelasnya.

Menurut Wahyu, persoalan menjadi semakin penting karena status aset yang berada di kawasan tersebut juga harus dipastikan. Sebab, tidak seluruh aset yang berada dan dimanfaatkan masyarakat otomatis menjadi kewenangan Pemkot Malang untuk dikelola.

Wahyu menjelaskan, terdapat aset yang statusnya masih merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan berkaitan dengan Kementerian PUPR. Kondisi tersebut membuat Pemkot belum dapat secara langsung melakukan pengelolaan maupun pembangunan terhadap aset tersebut.

“Karena masih BMN, jadi itu adalah aset PUPR. Sekarang kita tidak bisa mengelola, merehabilitasi dan apa pun,” kata Wahyu.

Pemkot, lanjut Wahyu, kini mempersiapkan proses agar aset tersebut nantinya dapat diserahkan menjadi aset Pemkot Malang. Setelah status kepemilikannya jelas dan telah menjadi aset daerah, pemerintah baru dapat mengambil langkah konstruksi maupun penataan secara lebih leluasa.

“Kita akan segera bersiap kembali untuk bisa menyerahkan BMN tersebut menjadi aset Pemkot. Baru itu bisa kita lakukan konstruksi,” terangnya.

Namun, di tengah proses penataan aset tersebut, persoalan mengenai pengelolaan Rusun Muharto juga menjadi perhatian karena menyangkut potensi pendapatan daerah.

Jika selama puluhan tahun terdapat pembayaran dari penghuni atau penerimaan yang berkaitan dengan pemanfaatan rusun, maka perlu dipastikan dasar pemungutannya, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan apakah seluruh penerimaan tersebut telah dipertanggungjawabkan.

Wahyu menyatakan, Pemkot akan melihat persoalan tersebut berdasarkan data yang ada di lapangan. Pemeriksaan menjadi penting agar pemerintah tidak mengambil kesimpulan tanpa dasar administrasi yang jelas.

“Karena itu nanti kalau ada data-data tersebut, kita lakukan pengecekan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan aset pemerintah harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut status kepemilikan sekaligus pemanfaatan aset. Pemerintah juga perlu memastikan setiap proses pengelolaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi kita lihat dulu datanya, kemudian kita lakukan pengecekan,” ujar Wahyu.

Persoalan Rusun Muharto akhirnya membuka pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola aset pemerintah yang telah dimanfaatkan masyarakat selama bertahun-tahun. Dengan sekitar 100 unit hunian, potensi penerimaan yang selama ini muncul dari pemanfaatan rusun perlu dihitung secara transparan.

Pemkot kini dituntut tidak hanya memastikan status aset, tetapi juga menelusuri rekam jejak pengelolaannya. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penerimaan yang seharusnya menjadi pendapatan daerah namun tidak tercatat, maka mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya perlu dibuka secara terang.

Wahyu memastikan proses pengecekan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum Pemkot menentukan langkah berikutnya.

“Kita akan lakukan pengecekan, kemudian kita laporkan,” pungkas Wahyu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *