JAKARTA, Sudutkota.id – Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong tidak cukup diselesaikan dengan membongkar bangunan atau menjatuhkan sanksi kepada pihak tertentu.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty menilai persoalan tersebut perlu diperiksa menyeluruh karena menyangkut kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan.
Saadiah mengatakan prinsip pemasyarakatan harus berlaku sama tanpa membedakan kemampuan ekonomi, kedekatan, maupun latar belakang warga binaan. Jika fasilitas khusus memang diperoleh melalui pembayaran atau perlakuan tertentu, menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan dan ditindaklanjuti secara serius.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius karena menyangkut integritas tata kelola pemasyarakatan,” ujar Saadiah, Kamis (25/9/2026).
Sorotan itu muncul setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong yang disebut menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan berbagai perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan pembangunan gym dan rencana fasilitas mini golf. Namun, Saadiah menilai temuan tersebut tetap perlu diverifikasi agar tindak lanjut pemerintah didasarkan pada fakta yang lengkap.
“Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan berbagai fasilitas rumah tangga, bahkan terdapat pembangunan gym dan rencana fasilitas mini golf. Namun, kita juga harus memberikan ruang kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap temuan dapat dipastikan berdasarkan fakta,” katanya.
Selain fasilitas, Saadiah menyoroti hambatan yang dialami Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak. Menurutnya, lembaga pengawas negara harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya tanpa menghadapi hambatan yang tidak semestinya.
“Ini perlu menjadi perhatian serius. Lembaga pengawas negara harus dapat menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Saadiah, akan meminta penjelasan mengenai asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan standar pemasyarakatan. Pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat pelanggaran yang memungkinkan munculnya perlakuan khusus di dalam lapas maupun rumah tahanan.
Bagi Saadiah, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada fasilitas yang ditemukan. Pembenahan sistem pengawasan menjadi bagian penting agar lembaga pemasyarakatan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial tanpa menciptakan perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan membayar.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” ujar Saadiah.





















