Pemerintahan

Belanja Naik 5 Kali Lipat dari Pendapatan, Golkar Desak Pemkot Malang Stop Anggaran Tak Produktif

20
×

Belanja Naik 5 Kali Lipat dari Pendapatan, Golkar Desak Pemkot Malang Stop Anggaran Tak Produktif

Share this article
Belanja Naik 5 Kali Lipat dari Pendapatan, Golkar Desak Pemkot Malang Stop Anggaran Tak Produktif
Suasana rapat DPRD Kota Malang saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan pendapatan dan belanja dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kenaikan belanja yang mencapai lebih dari lima kali lipat dibandingkan pertumbuhan pendapatan dinilai perlu menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Malang untuk lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang, H Eddy Widjanarko, menegaskan setiap tambahan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya pagu, tetapi harus dapat dibuktikan manfaat dan hasilnya bagi masyarakat.

Dalam pandangan Fraksi Golkar, pendapatan daerah hanya bertambah sekitar Rp25,8 Miliar, sementara belanja meningkat hingga Rp130,30 Miliar.

Dengan komposisi tersebut, belanja daerah direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp2,630 Triliun, sedangkan pendapatan berada di kisaran Rp2,307 Triliun. Golkar menilai kondisi itu menunjukkan ruang fiskal daerah masih cukup bergantung pada pembiayaan, khususnya SiLPA.

“Setiap tambahan belanja dalam Perubahan KUA-PPAS APBD harus diuji berdasarkan tiga prinsip, yaitu urgensi, manfaat langsung pada masyarakat, dan kemampuan pelaksanaan sampai akhir tahun anggaran,” tegas Eddy, Selasa (18/8/2026).

Golkar meminta Pemkot Malang melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan yang mengalami penambahan anggaran. Program yang bersifat konsumtif, seremonial atau memiliki manfaat rendah bagi masyarakat harus dipertimbangkan kembali.

Tak hanya belanja, Fraksi Golkar juga mempertanyakan kemampuan Pemkot Malang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, PAD disebut hanya meningkat sekitar Rp23,77 Miliar atau 2,23 persen, dari sekitar Rp1,63 Triliun menjadi Rp1,85 Triliun.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari pajak daerah sebesar sekitar Rp21 Miliar atau 2,4 persen. Sementara retribusi hanya meningkat sekitar 2 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya bertambah sekitar Rp471 Juta.

Padahal, menurut Golkar, Kota Malang memiliki basis ekonomi yang luas, mulai dari perdagangan, jasa, pendidikan, perhotelan, restoran, kafe, hiburan hingga aktivitas ekonomi berbasis digital.

“Kami berpendapat bahwa keadaan PAD tersebut masih terlihat konvensional jika dibandingkan dengan potensi ekonomi Kota Malang,” ujar Eddy.

Karena itu, Pemkot Malang didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh objek PAD, terutama pajak dan retribusi daerah.

Setiap OPD juga diminta menyusun target berdasarkan potensi riil, bukan sekadar menggunakan capaian historis sebagai dasar penetapan target.

Golkar mengingatkan peningkatan PAD tidak boleh ditempuh hanya dengan menaikkan pungutan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah harus bisa membedakan peningkatan PAD yang berasal dari pertumbuhan aktivitas ekonomi dengan peningkatan yang hanya muncul akibat bertambahnya beban pungutan.

Untuk itu, digitalisasi pengelolaan PAD dinilai penting. Integrasi data perizinan, hotel, restoran, parkir, reklame dan transaksi usaha objek pajak lainnya harus dimanfaatkan untuk menemukan potensi baru sekaligus mencegah kebocoran.

“Digitalisasi harus diarahkan tidak hanya untuk kemudahan pembayaran, tetapi juga untuk mendeteksi potensi kebocoran dan mengejar piutang,” kata Eddy.

Golkar juga meminta setiap target PAD dilengkapi action plan dan timeline yang terukur. Pemkot harus mampu menunjukkan berapa potensi yang telah tergarap, berapa kesenjangan yang masih ada dan berapa target yang harus ditutup hingga akhir 2026.

Struktur belanja operasi juga menjadi perhatian serius Fraksi Golkar. Dalam rancangan perubahan anggaran, belanja operasi direncanakan mencapai sekitar Rp2,390 Triliun.

Di dalamnya terdapat belanja pegawai sekitar Rp1,130 Triliun dan belanja barang dan jasa sekitar Rp1,170 Triliun.

Menurut Golkar, besarnya porsi belanja operasional dapat mengurangi fleksibilitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Anggaran yang sangat besar terserap untuk kebutuhan operasional, sementara masyarakat tetap membutuhkan investasi struktural, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi,” jelas Eddy.

Fraksi Golkar mendorong Pemkot Malang menerapkan Outcome-Based Budgeting, sehingga keberhasilan program tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran terserap, tetapi dari hasil yang benar-benar dihasilkan.

Setiap OPD harus mampu menjawab tiga pertanyaan, tambahan anggaran tersebut menghasilkan apa, berapa masyarakat yang menerima manfaat, dan perubahan apa yang bisa diukur.

Dalam pandangan fraksinya, Golkar juga meminta Pemkot Malang segera menyelesaikan kekosongan jabatan Direktur Utama PT BPR Tugu Artha.

Sebagai pemegang saham pengendali, Pemkot diminta menjalankan proses pengisian jabatan secara profesional, transparan dan berbasis kompetensi.

“Harus segera dituntaskan dengan target waktu yang jelas,” tegas Eddy.

Pengisian jabatan tersebut diharapkan tidak sekadar menyelesaikan kekosongan struktur organisasi, tetapi juga mampu meningkatkan kinerja dan laba BPR Tugu Artha sehingga kontribusinya terhadap PAD Kota Malang semakin optimal.

Fraksi Golkar menegaskan Perubahan KUA-PPAS 2026 harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah kebijakan fiskal Kota Malang.

Ada tiga prinsip yang ditekankan Golkar. Pertama, pendapatan harus tumbuh melalui penggalian potensi dan perbaikan sistem, bukan sekadar menaikkan pungutan.

Kedua, belanja harus tumbuh berdasarkan kebutuhan dan hasil nyata, bukan sekadar memperbesar pagu.

Ketiga, pembiayaan harus sehat dan terukur. SiLPA harus digunakan sebagai instrumen strategis, bukan menjadi penyangga permanen ketika terjadi ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.

“Pandangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar mekanisme penyusunan angka, tetapi kesempatan mengoreksi arah kebijakan fiskal daerah,” pungkas Eddy.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *