Pemerintahan

PKB Desak Pemkot Malang Berbenah: Belanja Modal Rendah, Sampah hingga Jabatan Plt Disorot

18
×

PKB Desak Pemkot Malang Berbenah: Belanja Modal Rendah, Sampah hingga Jabatan Plt Disorot

Share this article
PKB Desak Pemkot Malang Berbenah: Belanja Modal Rendah, Sampah hingga Jabatan Plt Disorot
Tampak Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang melontarkan sejumlah catatan tajam terhadap kinerja dan arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026).

Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan perubahan anggaran tidak boleh berhenti pada urusan menggeser angka dalam dokumen APBD. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki target jelas, dapat diukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sorotan PKB mencakup rendahnya realisasi belanja modal, pemanfaatan SiLPA lebih dari Rp300 Miliar, persoalan sampah dan TPA Supit Urang, transportasi umum, program sertifikat gratis, pembangunan Pasar Tawangmangu, pengelolaan Malang Creative Center (MCC), hingga pengisian jabatan strategis ASN yang masih kerap menggunakan pola pelaksana tugas (Plt).

Anas menyoroti realisasi belanja modal Kota Malang yang disebut baru mencapai sekitar Rp190 Miliar atau 80 persen dari pagu sekitar Rp242 Miliar.

Menurut PKB, capaian tersebut masih perlu mendapat perhatian serius karena belanja modal berkaitan langsung dengan percepatan pembangunan dan daya dukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kecepatan realisasi belanja modal kita harapkan semakin meningkat, sehingga keberadaan sumber daya dan kualitas belanja modal mampu mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Malang,” ujar Anas.

PKB meminta pemerintah mengurai kendala yang menyebabkan realisasi belanja modal belum maksimal. Jangan sampai anggaran pembangunan tersedia, tetapi pelaksanaannya justru tersendat sehingga manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat.

Fraksi PKB juga menyoroti keberadaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang mencapai lebih dari Rp300 Miliar.

Anas meminta dana tersebut diarahkan secara produktif untuk membiayai program yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.

Prioritas yang disebut antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

“Alokasi SiLPA ini harus dibijaki secara fokus untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

PKB menilai besarnya SiLPA harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Jangan sampai terdapat persoalan kebutuhan pembangunan di masyarakat, sementara anggaran yang tersedia justru tidak mampu segera dikonversi menjadi program yang berdampak.

Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius Fraksi PKB.

Anas menilai peningkatan usia operasional TPA Supit Urang menjadi kebutuhan mendesak karena volume sampah terus meningkat.

PKB mendorong pemerintah memperkuat sistem pengurangan, pengolahan dan pemanfaatan sampah, termasuk mendorong ekonomi sirkular.

Menurutnya, persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan TPA menampung sampah. Pemerintah harus berpikir lebih jauh mengenai pengolahan dari hulu hingga hilir.

“Peningkatan usia TPA Supit Urang ini sangat mendesak akibat sampah yang terus meningkat. Butuh penanganan yang signifikan,” katanya.

PKB juga meminta kebijakan anggaran sektor lingkungan dihitung secara serius karena persoalan sampah membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.

Di sektor transportasi, PKB meminta Pemkot Malang memberikan perhatian terhadap keberlangsungan angkutan umum.

Peremajaan armada dan pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum dinilai perlu dilakukan agar moda transportasi publik tetap bertahan dan mampu melayani kebutuhan mobilitas warga.

Anas menegaskan pemerintah tidak bisa melepas persoalan tersebut sepenuhnya kepada pengusaha angkutan umum karena keberadaan transportasi publik berkaitan dengan kepentingan pelayanan masyarakat dan tata kelola transportasi kota.

Program bansos maupun sertifikat gratis juga menjadi catatan Fraksi PKB.

PKB menyatakan mendukung kebijakan tersebut, namun meminta pemerintah memastikan mekanisme pelaksanaan dan skema penerima manfaat dibuat secara jelas.

Keterbatasan fiskal, menurut Anas, harus diimbangi dengan tata kelola yang semakin baik agar manfaat program dapat diterima lebih banyak masyarakat yang memang membutuhkan.

PKB juga meminta dilakukan evaluasi terhadap mekanisme dan kinerja program tersebut, termasuk pemutakhiran data agar tidak terjadi kesalahan sasaran.

Fraksi PKB mendesak Diskopindag segera melengkapi seluruh dokumen pendukung pembangunan Pasar Tawangmangu.

Dokumen yang diminta mencakup dokumen lingkungan/AMDAL, PBG, dokumen teknis, relokasi pedagang, sondir, topografi hingga appraisal.

Kelengkapan dokumen dinilai penting agar usulan pembangunan yang telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan benar-benar siap dan memiliki peluang kuat untuk direalisasikan pada 2027.

PKB tidak ingin usulan pembangunan berhenti pada tahap perencanaan karena dokumen pendukung belum lengkap.

Selain Pasar Tawangmangu, PKB meminta dilakukan kajian perubahan pola pengelolaan Malang Creative Center (MCC) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut PKB, kajian tersebut dapat menjadi dasar penerbitan Peraturan Wali Kota sekaligus memberikan fleksibilitas pengelolaan MCC.

Dengan pola tersebut, pengelolaan MCC diharapkan lebih profesional, fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal, dan potensi pendapatan dapat dikembangkan.

Perubahan Anggaran Jangan Ganggu Program Prioritas

PKB juga menyoroti perubahan anggaran pada sejumlah perangkat daerah seperti PU-PR, Dishub dan DLH.

Anas meminta setiap perubahan dilakukan melalui perhitungan matang dan terukur agar tidak mengganggu program yang telah ditetapkan dalam Renstra perangkat daerah maupun target indikator kinerja.

Khusus sektor infrastruktur dan lingkungan, PKB menekankan pentingnya penguatan anggaran untuk pengelolaan sampah, penanganan banjir dan genangan, perbaikan infrastruktur dasar, serta program peningkatan kapasitas RT dan RW.

Di sektor kesehatan, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp23.671.638.654 yang dialokasikan untuk kebutuhan dan bantuan iuran jaminan kesehatan.

PKB meminta tambahan anggaran tersebut dibarengi pemutakhiran dan validasi data.

Evaluasi harus mencakup volume layanan dan rujukan, standar pelayanan minimal, klaim asuransi, kebutuhan pasien hingga dampak pengurangan obat atau bahan medis habis pakai (BMHP).

Namun, PKB menegaskan evaluasi tata kelola anggaran tidak boleh berujung pada berkurangnya hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Persoalan pengisian jabatan ASN juga mendapat sorotan. PKB meminta Pemkot Malang membangun sistem promosi jabatan secara terstruktur dan terencana melalui manajemen talenta.

Anas menilai pola pengisian jabatan strategis dengan Plt yang berlangsung terlalu lama perlu dihindari. Kekosongan jabatan pada sejumlah OPD, menurutnya, harus segera diantisipasi melalui sistem pengkaderan dan manajemen ASN yang lebih terencana.

PKB mendorong proses seleksi jabatan dilakukan lebih cepat dan sesuai ketentuan kepegawaian, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berulang pada OPD strategis.

“Hal ini diharapkan dapat menunjang optimalisasi daya tampung serta profesionalisme kinerja berbasis meritokrasi,” kata Anas.

Sorotan terakhir diarahkan pada sektor pendidikan dan kebudayaan.

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, total pagu akhir urusan pendidikan dan kebudayaan disebut mencapai Rp699.182.384.187, dengan urusan pendidikan sekitar Rp692 Miliar dan kebudayaan sekitar Rp7 Miliar.

PKB meminta setiap pergeseran anggaran dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan yang benar-benar jelas dan memiliki kepastian untuk direalisasikan.

Anas menegaskan perubahan anggaran tidak boleh hanya menjadi penyesuaian administratif.

“Setiap rupiah anggaran pendidikan dan kebudayaan harus digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bagi Fraksi PKB, seluruh catatan tersebut bermuara pada satu tuntutan, Pemkot Malang harus memastikan perubahan APBD 2026 benar-benar mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, dan menghadirkan manfaat yang bisa dirasakan langsung masyarakat.

PKB pun meminta pemerintah tidak sekadar mengejar terserapnya anggaran, tetapi memastikan kualitas belanja, ketepatan sasaran dan dampak program menjadi ukuran utama keberhasilan APBD.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *