KOTA MALANG, Sudutkota.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang kembali melontarkan sejumlah catatan keras terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang, H Rochmad, menyampaikan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (18/8/2026).
Catatan PKS tidak hanya menyentuh persoalan target pendapatan dan belanja. Fraksi ini juga menyoroti kualitas proyek infrastruktur, lemahnya pengawasan, piutang daerah sekitar Rp440 Miliar, kenaikan belanja pegawai, kinerja BUMD, pembangunan Pasar Tawangmangu, pengelolaan NCC, pelayanan kesehatan, manajemen talenta ASN hingga efektivitas program RT Berkelas.
Bagi PKS, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD 2026 tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, realistis dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu sorotan utama PKS diarahkan kepada fungsi pengawasan internal Pemkot Malang.
Rochmad meminta Inspektorat memperkuat pengawasan sekaligus membangun early warning system terhadap sektor yang memiliki potensi penyimpangan, khususnya pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, perjalanan dinas, belanja modal hingga perubahan anggaran signifikan pada OPD.
Pengawasan, kata dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan muncul. Inspektorat harus masuk sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Hal tersebut dinilai penting karena masih terdapat aduan masyarakat terkait proyek infrastruktur di Kota Malang.
“Ada aduan masyarakat terkait proyek infrastruktur yang tidak dilengkapi dengan papan informasi pekerjaan, kualitas pekerjaan yang buruk, bahkan pekerjaan yang baru selesai dibangun namun mengalami kerusakan setelah terkena hujan,” kata Rochmad.
PKS menilai kondisi itu menjadi alarm bagi Pemkot Malang. Pekerjaan yang baru selesai tetapi sudah mengalami kerusakan harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Inspektorat harus meningkatkan pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan agar potensi penyimpangan dan pekerjaan berkualitas rendah dapat dicegah sebelum terjadi pembayaran,” tegasnya.
Dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS, PKS juga meminta Pemkot Malang mengevaluasi target pendapatan daerah.
Hingga 31 Juli 2026, realisasi pajak daerah disebut mencapai Rp502.808.029.649 atau 57,5 persen dari target. Sedangkan realisasi retribusi daerah mencapai Rp72.501.893.079 atau 53,73 persen dari target.
Capaian tersebut diminta menjadi dasar rekalkulasi target dalam perubahan APBD.
PKS melihat masih ada peluang peningkatan penerimaan dari PBB-P2, PBJT makanan dan minuman, pajak reklame, PBJT tenaga listrik serta PBJT kesenian dan hiburan.
Namun, kenaikan target harus tetap memperhitungkan risiko shortfall, terutama BPHTB serta opsen PKB/BBNKB.
“Target pajak daerah tidak semestinya hanya dinaikkan secara agregat, tetapi harus dikalibrasi ulang per jenis pajak secara lebih komprehensif, terukur dan berbasis potensi,” ujarnya.
PKS juga menyoroti target PAD dari retribusi izin pemanfaatan tanah, hasil sewa Barang Milik Daerah (BMD), serta hasil kerja sama pemanfaatan BMD.
Total target dari tiga sumber tersebut dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS disebut sekitar Rp23,1 Miliar, sementara realisasi 2025 disebut mencapai sekitar Rp27,9 Miliar. Terdapat selisih sekitar Rp4,8 Miliar.
Karena itu, PKS meminta Pemkot menyajikan data peluang masing-masing objek, nilai kontrak, masa berlaku, tingkat kepatuhan dan proyeksi penerimaan hingga akhir 2026.
Target PAD, menurut PKS, harus mencerminkan potensi riil dan bukan sekadar mempertahankan angka konservatif.
Persoalan piutang daerah juga menjadi perhatian serius. Fraksi PKS menyebut piutang daerah mencapai sekitar Rp440 Miliar hingga akhir 2025. Angka tersebut dinilai harus masuk dalam strategi peningkatan pendapatan daerah.
Pemkot diminta melakukan pemetaan, pemutakhiran data dan menyusun kebijakan penyelesaian piutang secara terukur.
Penyelesaian piutang juga didorong masuk sebagai isu strategis dalam RPJMD sehingga memiliki target dan mekanisme penyelesaian yang jelas.
PKS meminta Tim WRC bekerja lebih optimal agar potensi penerimaan yang masih tertahan tersebut dapat ditagih secara realistis.
Sorotan PKS kemudian mengarah pada rencana pembangunan Pasar Tawangmangu.
Fraksi PKS meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang segera melengkapi seluruh dokumen pendukung pembangunan pasar tersebut.
Dokumen yang diminta antara lain dokumen lingkungan/AMDAL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PSDEC, dokumen relokasi pedagang, sondir, topografi hingga appraisal.
Kelengkapan dokumen dinilai penting agar usulan yang telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) benar-benar memiliki kesiapan administrasi dan teknis serta peluang kuat untuk direalisasikan.
PKS tidak ingin pembangunan pasar hanya berhenti pada wacana atau usulan anggaran, sementara dokumen pendukungnya belum lengkap.
Selain Pasar Tawangmangu, PKS meminta Diskopindag mengkaji perubahan pola pengelolaan NCC menjadi BLUD sebagai dasar penerbitan Peraturan Wali Kota.
Dengan pola tersebut, pengelolaan NCC diharapkan lebih fleksibel, profesional serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas dan potensi pendapatannya.
PKS juga menyoroti penambahan anggaran pada sejumlah dinas, termasuk PUPR, Dishub dan DLH.
Menurut Rochmad, penambahan anggaran harus melalui perhitungan dan penyesuaian yang matang serta terukur. Jangan sampai tambahan anggaran justru mengganggu program kerja yang telah ditetapkan dalam Renstra perangkat daerah maupun target indikator kinerja.
PKS meminta tambahan anggaran diarahkan pada isu prioritas yang selama ini belum memperoleh alokasi memadai.
Di antaranya sistem pengelolaan sampah, pemanfaatan drainase, penanggulangan banjir dan genangan, perbaikan infrastruktur dasar serta upaya peningkatan PAD.
Artinya, penambahan anggaran harus dibarengi dengan kejelasan output. Jangan hanya menambah pagu tanpa memastikan persoalan di lapangan benar-benar terselesaikan.
Di sektor kesehatan, PKS memberikan perhatian terhadap tambahan anggaran sebesar Rp23.671.638.654.
Tambahan tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dan bantuan iuran jaminan kesehatan.
Namun, PKS meminta penambahan anggaran tersebut diikuti evaluasi menyeluruh melalui pemutakhiran data serta perbaikan tata kelola validasi.
Validasi yang diminta mencakup volume layanan dan rujukan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), klaim asuransi, kebutuhan pasien hingga dampak pengurangan obat atau bahan medis habis pakai (BMHP) tertentu.
Menurut PKS, efisiensi tidak boleh sampai mengurangi hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Persoalan tata kelola ASN juga masuk dalam catatan Fraksi PKS.
Pemkot Malang diminta memperbaiki sistem promosi dan pengisian jabatan melalui manajemen talenta yang terstruktur dan terencana.
PKS menilai pola pengisian jabatan yang tidak disiapkan sejak awal berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan strategis di sejumlah OPD dan akhirnya membuat pemerintah bergantung pada pejabat pelaksana tugas (Plt).
Menurut Rochmad, persoalan tersebut tidak boleh terus berulang karena proses seleksi jabatan membutuhkan waktu.
PKS juga mengingatkan agar penunjukan Plt tetap memperhatikan ketentuan kepegawaian, termasuk batas waktu yang berlaku.
Manajemen talenta dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memperkuat profesionalisme ASN dan penerapan meritokrasi.
Fraksi PKS juga menyoroti perencanaan dan pergeseran anggaran pada urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
Total pagu APBD untuk urusan tersebut disebut mencapai sekitar Rp699,182 Miliar, terdiri dari urusan pendidikan sekitar Rp692 Miliar dan kebudayaan sekitar Rp7 Miliar.
PKS meminta setiap pergeseran anggaran dilakukan secara realistis, terukur dan berdasarkan kebutuhan yang memiliki kepastian untuk direalisasikan.
Pergeseran dinilai dapat dilakukan secara selektif terhadap kegiatan yang kebutuhannya telah terpenuhi, mengalami penundaan prioritas atau telah mendapatkan dukungan pendanaan dari sumber lain.
Namun, perubahan anggaran tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian administratif.
Setiap perubahan harus disertai target, indikator kinerja dan manfaat yang jelas sehingga anggaran pendidikan dan kebudayaan benar-benar efektif, efisien, tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rochmad menyebut hingga semester pertama, rata-rata realisasi anggaran program tersebut baru sekitar 30-40 persen.
Angka tersebut dinilai menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola penganggaran dan mekanisme pelaksanaan program.
PKS menilai persoalan lingkungan yang bersifat menahun dan lintas wilayah tidak selalu efektif jika hanya diselesaikan berbasis RT.
Karena itu, ke depan program RT Berkelas dinilai layak dipertimbangkan untuk diperluas ke skala RW.
Program juga diminta disusun secara tematik berdasarkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
Selain itu, mekanisme verifikasi usulan harus diperketat karena PKS masih menemukan adanya usulan yang dinilai kurang tepat sasaran.
“Evaluasi harus dilakukan agar anggaran tidak sekadar tersebar merata,” kata Rochmad.
Di sisi belanja, PKS mempertanyakan penyesuaian anggaran belanja pegawai yang disebut meningkat Rp1.103.190.965.315 dibandingkan APBD murni.
Kenaikan tersebut diminta benar-benar berdasarkan kebutuhan riil. Sebagai pembanding, realisasi belanja pegawai pada 2025 disebut sekitar Rp974.257.855.883.
Pemkot diminta melakukan rekonsiliasi secara rinci pada masing-masing OPD dengan memperhitungkan pensiun, mutasi, promosi, formasi kosong, P3K serta realisasi pembayaran hingga triwulan ketiga.
PKS mengingatkan penganggaran yang terlalu besar berisiko kembali menjadi SILPA.
Kinerja badan usaha milik daerah juga menjadi perhatian. PKS meminta Pemkot memperkuat tata kelola PT BPR Tugu Artha Sejahtera, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota terkait penyaluran insentif Ketua RT/RW dan lembaga kemasyarakatan melalui BPR.
Kebijakan tersebut diharapkan memperbesar DPK, memperluas nasabah serta membuka peluang kredit produktif.
Kekosongan Direktur Utama BPR juga diminta segera diselesaikan. PKS mendesak pembentukan panitia seleksi untuk mengisi jabatan tersebut secara definitif dan profesional berbasis kompetensi.
Hal serupa disampaikan terhadap Perumda Tunas. Jabatan Direktur Utama diminta segera diisi agar arah bisnis dan tata kelola perusahaan tidak berjalan tanpa kepemimpinan definitif.
Persoalan minuman beralkohol menjadi salah satu kritik paling tajam.
Rochmad menegaskan Perda Nomor 4 Tahun 2020 jangan menjadi “macan kertas”, kuat dalam regulasi tetapi lemah dalam implementasi.
PKS meminta Satpol PP bersama OPD terkait memperkuat pengawasan dan penegakan aturan peredaran minuman beralkohol.
Fraksi PKS bahkan mendorong moratorium penerbitan izin penjualan minuman beralkohol di Kota Malang.
Pasalnya, hingga 2025 disebut telah diterbitkan 36 izin yang dinilai perlu dievaluasi.
“Jangan sampai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum memicu maraknya peredaran minol, tawuran dan kriminalitas. Negara harus hadir sehingga masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri karena lemahnya penegakan hukum,” tegasnya.
PKS juga meminta alokasi anggaran infrastruktur dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi pada drainase, sementara pemeliharaan jalan kota dan jalan lingkungan kurang mendapatkan perhatian.
Salah satu alokasi yang diminta dikaji ulang adalah sekitar Rp2,5 Miliar untuk Jalan Romo dan Taman Slamet.
Jika berdasarkan kondisi fisik dan tingkat urgensi ruas tersebut tidak lagi menjadi prioritas, PKS meminta anggaran dialihkan ke ruas lain yang lebih membutuhkan.
PKS meminta Pemkot mempercepat penyelesaian kerja sama dengan BBWS Provinsi Jawa Timur yang disebut telah berada di Bagian Pemerintahan dan hampir satu tahun belum tuntas.
Dasar hukum tersebut penting agar Pemkot memiliki kepastian kewenangan saat harus menangani bencana atau kondisi darurat di wilayah sempadan sungai menggunakan APBD.
Di sektor transportasi, Dishub didorong segera menyiapkan e-parking, Trans Jatim Koridor 2, angkutan pelajar dan integrasi feeder.
Dari sekitar 400 unit angkutan, disebut hanya sekitar 100 unit yang memenuhi persyaratan kelaikan dan perizinan.
Penataan armada diminta dilakukan secara bertahap melalui konversi, integrasi feeder maupun scraping, tanpa mengabaikan nasib sopir angkot.
PKS meminta Pemkot memastikan dasar hukum dan status aset bangunan Pasar Induk Gadang yang dibangun secara mandiri oleh paguyuban pedagang.
Proses BAST diminta segera dipercepat bersama Bagian Hukum dan BKAD.
Diskopindag juga diminta menyampaikan data pedagang yang menempati lokasi baru secara by name by address untuk memperkuat validasi dan pengawasan pengelolaan pasar.
Sederet catatan tersebut memperlihatkan Fraksi PKS ingin pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 benar-benar menjadi ruang evaluasi, bukan sekadar formalitas perubahan angka.
Mulai dari proyek yang cepat rusak, target pendapatan yang perlu dikalibrasi, piutang Rp440 Miliar, tambahan anggaran kesehatan Rp23,67 Miliar, belanja pegawai yang meningkat, rendahnya realisasi RT Berkelas, hingga 36 izin minol, seluruhnya dinilai membutuhkan jawaban dan tindak lanjut yang konkret.
Bagi PKS, APBD tidak cukup hanya terserap. Anggaran harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, pelayanan publik yang membaik dan penyelesaian persoalan masyarakat.
Jangan sampai APBD Perubahan 2026 hanya memperbesar angka di dokumen, sementara persoalan di lapangan tetap diwariskan kepada masyarakat.




















