Nasional

Anggaran Pendidikan Besar, Kurniasih: Jangan Sampai Kesejahteraan Guru Masih Tertinggal

1
×

Anggaran Pendidikan Besar, Kurniasih: Jangan Sampai Kesejahteraan Guru Masih Tertinggal

Share this article
Anggaran Pendidikan Besar, Kurniasih: Jangan Sampai Kesejahteraan Guru Masih Tertinggal
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati menegaskan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Sisdiknas.(Foto:sudutkota.id/staff)

Sudutkota.id – Besarnya anggaran pendidikan belum otomatis menjamin kesejahteraan guru. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak berhenti pada peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memastikan guru dan tenaga kependidikan memperoleh hak yang layak.

Menurut Kurniasih, guru merupakan salah satu penentu keberhasilan pendidikan. Namun, kualitas pendidikan akan sulit ditingkatkan jika masih terdapat pendidik yang menghadapi persoalan penghasilan, jaminan sosial, tunjangan profesi, hingga kepastian karier.

“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menilai persoalan kesejahteraan tidak hanya dialami guru berstatus ASN. Guru non-ASN yang mengabdi di sekolah swasta dan madrasah juga harus mendapat perhatian serius karena masih menghadapi kesenjangan penghasilan dan perlindungan sosial.

Karena itu, ia mendorong RUU Sisdiknas memberikan landasan yang lebih kuat terkait standar penghasilan layak, jaminan sosial, serta tunjangan profesi bagi pendidik.

Kurniasih juga menilai alasan keterbatasan fiskal daerah tidak seharusnya terus menjadi pembenar munculnya ketimpangan kesejahteraan guru. Ia justru mendorong adanya standar kesejahteraan yang memperhitungkan perbedaan biaya hidup antardaerah.

“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” katanya dalam Seminar RUU Sisdiknas bersama PGRI.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kurniasih meminta pemerintah memastikan guru yang telah memenuhi persyaratan profesional tidak kembali menghadapi persoalan administratif yang berujung pada keterlambatan hak mereka.

“Jangan sampai guru sudah memenuhi persyaratan profesional tetapi masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak tunjangannya. Kepastian dan ketepatan waktu pembayaran harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah memperluas akses Pendidikan Profesi Guru (PPG), terutama bagi guru yang telah lama mengabdi tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Skema subsidi penuh dan percepatan sertifikasi dinilai perlu dikaji agar pengalaman panjang guru tidak berakhir tanpa kepastian pengakuan profesional.

Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut Kurniasih, tunjangan khusus bagi mereka harus dibayarkan secara konsisten dan tepat waktu melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Kurniasih menilai persoalan tersebut harus dijawab dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Jangan sampai regulasi pendidikan hanya menghasilkan target peningkatan kualitas peserta didik, sementara orang yang berdiri paling depan dalam menjalankan proses pendidikan justru masih menghadapi ketidakpastian kesejahteraan.

“Jangan sampai besarnya anggaran pendidikan tidak terasa sampai pada kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan yang besar harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata, konsisten, dan berkeadilan,” ujarnya.

Bagi Kurniasih, kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan menaikkan pendapatan. Jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, kepastian tunjangan, akses sertifikasi, hingga kepastian masa depan juga merupakan bagian dari investasi kualitas pendidikan.

Karena itu, ia berharap RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk memperbaiki posisi guru dalam sistem pendidikan nasional. Sebab, sulit membicarakan pendidikan berkualitas jika kesejahteraan pendidiknya masih menjadi pekerjaan rumah.

“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Kurniasih.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *