Daerah

Dugaan Penjualan Seragam Masih Berulang, LIRA Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

9
×

Dugaan Penjualan Seragam Masih Berulang, LIRA Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Share this article
Dugaan Penjualan Seragam Masih Berulang, LIRA Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas
Wiwid Tuhu SH, MH, Bupati LIRA Malang, menyampaikan sikap tegas melalui surat terbuka yang mendesak Dinas Pendidikan di Malang Raya menghentikan praktik penjualan seragam sekolah yang diduga melanggar aturan dan membebani orang tua siswa.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik dugaan penjualan seragam sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa kembali menjadi sorotan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu SH, MH, mendesak seluruh Dinas Pendidikan di Malang Raya agar tidak lagi membiarkan praktik yang dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi tersebut terus berulang.

Pernyataan itu disampaikan Wiwid, Senin (29/6/2026), melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan serta seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Malang Raya.

Menurutnya, praktik penjualan seragam oleh sekolah bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang terus berulang tanpa adanya pengawasan maupun penindakan yang efektif.

“Setiap tahun ajaran baru masyarakat selalu mengeluhkan hal yang sama. Bahkan di sejumlah sekolah, pembelian seragam masih diduga dijadikan syarat daftar ulang dengan harga yang jauh di atas harga pasaran. Jika benar demikian, praktik seperti ini tidak bisa lagi dianggap sebagai tradisi tahunan,” tegas Wiwid.

Ia menjelaskan, larangan penjualan seragam oleh sekolah telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan hak masyarakat memperoleh pendidikan dasar tanpa pungutan.

Menurut Wiwid, berbagai aturan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara serius, bukan hanya mengeluarkan surat edaran setiap awal tahun ajaran.

Ia juga menyoroti dugaan berbagai modus yang masih ditemukan di lapangan, mulai dari penjualan melalui koperasi sekolah, penunjukan vendor tertentu, hingga penggunaan surat pernyataan pembelian yang dikemas seolah-olah dilakukan secara sukarela.

“Kalau orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membeli di sekolah, maka unsur sukarela patut dipertanyakan. Substansi hukumnya tetap harus diuji, bukan hanya administrasinya,” ujarnya.

LIRA Malang bahkan mengaku menerima informasi adanya paket seragam yang dijual mencapai sekitar Rp1,2 Juta, sementara harga pasar untuk perlengkapan serupa disebut jauh lebih rendah. Karena itu, Wiwid meminta aparat terkait menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan pungutan liar.

Dalam surat terbukanya, LIRA Malang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Malang Raya. Di antaranya melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah, membuka posko pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan.

Selain itu, Wiwid juga meminta adanya transparansi mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat agar publik mengetahui sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan.

Ia menegaskan, apabila praktik penjualan seragam yang bersifat memaksa maupun dengan harga tidak wajar masih ditemukan pada tahun ajaran baru ini, pihaknya membuka peluang menempuh langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berulang setiap tahun. Pendidikan harus bebas dari praktik yang memberatkan masyarakat. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi janji evaluasi, tetapi tindakan nyata serta penegakan aturan tanpa pandang bulu,” pungkas Wiwid.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *