Daerah

Viral Keluhan Pegawai RSI Unisma, Disnaker Minta Tempuh Jalur Mediasi

32
×

Viral Keluhan Pegawai RSI Unisma, Disnaker Minta Tempuh Jalur Mediasi

Share this article
Gedung RSI Unisma Kota Malang. Manajemen mengakui adanya tekanan keuangan yang berdampak pada kebijakan efisiensi dan penyesuaian penghasilan pegawai. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Polemik ketenagakerjaan di RSI Unisma Malang menjadi perhatian publik setelah keluhan sejumlah pegawai terkait keterlambatan pembayaran hak dan pemotongan penghasilan viral di media sosial.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa langsung dibawa ke ranah hukum tanpa melalui tahapan yang telah diatur.

“Kalau ada persoalan antara pekerja dan pengusaha, harus diselesaikan terlebih dahulu secara bipartit untuk mencari titik temu,” ujarnya.

Jika tidak tercapai kesepakatan, proses akan berlanjut ke tahap tripartit dengan melibatkan mediator hubungan industrial dari Disnaker. Menurut Arif, mediator yang bertugas telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan berfungsi memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Nanti kedua pihak dipanggil untuk duduk bersama, melihat persoalan dan mencari solusi terbaik,” katanya.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memiliki kewenangan memberikan putusan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan internal di RSI Unisma. Namun, ia menilai setiap dinamika ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam layanan kesehatan, keberadaan karyawan sangat menentukan. Jika jumlah atau kualitas tenaga kerja berkurang, tentu bisa berdampak pada pelayanan pasien,” ujarnya.

Husnul juga mendorong penyelesaian persoalan dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme internal, baik melalui komunikasi antara manajemen dan pegawai maupun evaluasi kelembagaan.

Di sisi lain, manajemen RSI Unisma membenarkan adanya keterlambatan pembayaran sejumlah hak pegawai serta kebijakan efisiensi yang berdampak pada penghasilan karyawan.

Human Resources Department (HRD) RSI Unisma, Nofa Diana, menjelaskan kondisi tersebut dipicu tekanan keuangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami memang mengalami kesulitan memenuhi hak pegawai secara penuh, namun tetap berupaya agar kewajiban kepada karyawan dapat dipenuhi semaksimal mungkin,” ujarnya.

Menurut Nofa, keterlambatan pembayaran terjadi pada beberapa periode, termasuk hak pegawai pada November hingga Desember 2025 yang masih dalam proses penyelesaian bersama pihak yayasan.

Manajemen juga menerapkan langkah efisiensi kepada sekitar 350 pegawai, mulai dari tenaga medis, kepala unit hingga staf administrasi.

“Semua terdampak tanpa pengecualian,” katanya.

Selain penghematan operasional, sejak Mei 2026 rumah sakit menerapkan penyesuaian komponen penghasilan pegawai hingga 35 persen sebagai upaya menjaga keberlangsungan operasional.

“Langkah ini dilakukan agar rumah sakit tetap dapat berjalan dan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Nofa.

Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *