Sudutkota.id – Rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Komisi B DPRD Kota Malang berlangsung cukup dinamis dan penuh sorotan.
Dalam forum yang menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organda, Jumat (22/5/2026), berbagai catatan kritis mengemuka terutama terkait pengawasan uji kelayakan kendaraan bermotor di Kota Malang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LLAJ DPRD Kota Malang, H Eddy Widjanarko, menegaskan bahwa persoalan uji kendaraan tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Menurutnya, aspek kelayakan kendaraan memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Tadi saya banyak menyoroti tentang pengujian kendaraan. Layak atau tidaknya kendaraan beroperasi di jalan itu sangat menentukan keselamatan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Sudutkota.id usai rapat kerja.
Dalam pembahasan tersebut, Eddy menyoroti masih adanya kendaraan yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan namun tetap beroperasi di jalan umum. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditertibkan secara serius.
Ia menekankan agar proses uji berkala kendaraan atau uji KIR dilakukan secara ketat, transparan, dan profesional tanpa adanya praktik yang bersifat formalitas.
“Kalau memang tidak layak, jangan dipaksakan lolos. Jangan sampai uji kendaraan hanya sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Eddy juga mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Malang agar memperkuat pengawasan di lapangan terhadap kendaraan angkutan umum maupun kendaraan wajib uji lainnya. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka celah pelanggaran yang merugikan keselamatan publik.
Dalam rapat kerja itu, ia juga menyinggung perlunya pembenahan sistem pengujian kendaraan agar lebih akuntabel dan tidak menimbulkan celah penyimpangan. Transparansi dalam proses uji kendaraan dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Eddy menegaskan bahwa pembahasan Ranperda LLAJ yang saat ini masih berjalan tidak boleh terburu-buru. Pansus DPRD Kota Malang, kata dia, masih akan mengumpulkan berbagai masukan dari sejumlah pihak sebelum aturan tersebut disahkan menjadi perda.
“Saya tidak ingin tergesa-gesa. Masih banyak data dan masukan yang harus kami kumpulkan. Semua stakeholder akan kami dengarkan,” ungkapnya.
Ranperda LLAJ sendiri memiliki cakupan cukup luas, terdiri dari 24 bab dan 165 pasal yang mengatur berbagai aspek lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Malang.
Beberapa poin penting di dalamnya meliputi pengujian kendaraan bermotor, manajemen lalu lintas, pengelolaan terminal, sistem informasi uji berkala, keselamatan lalu lintas, hingga pengawasan dan pengendalian.
Bab VIII tentang Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi salah satu fokus utama pembahasan dalam rapat kerja tersebut. Selain itu, Bab XVI tentang Keselamatan Lalu Lintas juga menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat pengguna jalan.
DPRD Kota Malang berharap, melalui pembahasan Ranperda LLAJ ini, sistem transportasi dan pengawasan kendaraan di Kota Malang dapat semakin tertib, aman, serta benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat.




















