Sudutkota.id – Aksi dua pria pelaku pencurian puluhan kilogram jeruk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berakhir apes.
Kedua pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Dampit itu, kepergok warga saat membawa karung berisi jeruk dari area kebun. Usai diamankan, selanjutnya warga menyerahkan keduanya ke pihak kepolisian. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni, JV (34) dan RW (18), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua karung jeruk dengan berat total mencapai 53 kilogram yang diduga hasil curian dari kebun warga.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan pencurian hasil perkebunan jeruk di wilayah Turen pada, Jumat (15/5/2026).
“Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang buktinya,” ujar Bambang, Senin (18/5/2026).
Terungkapnya aksi pencurian itu bermula saat seorang warga merasa curiga melihat sepeda motor tanpa pelat nomor terparkir di area kebun tebu yang berada tidak jauh dari lokasi perkebunan jeruk. Curiga ada sesuatu yang tidak beres, warga kemudian melakukan pengecekan bersama.
Kecurigaan warga terbukti. Tak lama kemudian, dua pria terlihat keluar dari area kebun sambil memanggul karung berisi jeruk. Warga pun langsung bergerak cepat mengamankan keduanya sebelum polisi datang ke lokasi.
Selain dua karung jeruk seberat 53 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta sejumlah alat yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian, seperti tang, linggis, dan senter.
“Hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian dilakukan di dua lokasi kebun jeruk di wilayah Turen. Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah,” jelas Bambang.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku berinisial JV ternyata bukan pemain baru. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga karena ingin menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Polisi pun kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah Kabupaten Malang.
“Masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tindak pencurian di lokasi lain,” pungkas Bambang.




















