Kriminal

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 9 TKP di Jatim Terungkap

8
×

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 9 TKP di Jatim Terungkap

Share this article
Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 9 TKP di Jatim Terungkap
Pelaku MN (27), terduga anggota komplotan curanmor lintas kota yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.id – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga bergerak lintas daerah di Jawa Timur berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Malang Kota.

Polisi mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut sekaligus mengungkap sedikitnya sembilan lokasi yang menjadi sasaran aksi mereka.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari kasus hilangnya sepeda motor milik Ajeng Cahyati (23), seorang mahasiswi yang tinggal di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dicuri pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kendaraan diparkir di teras rumah dalam kondisi stang terkunci.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika keluar rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya kepada polisi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim opsnal melakukan penyelidikan.

Petugas menelusuri sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku hingga akhirnya mengarah kepada MN (27), warga Kecamatan Sukun yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Perburuan kemudian bergerak keluar Kota Malang. Pada Kamis, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota menghentikan sebuah bus di kawasan Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang.

Dari dalam bus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan jaringan curanmor.

“Dari hasil pengembangan, tersangka MN melakukan aksinya bersama dua rekannya, yakni RJG yang diamankan di Polres Batu dan MYP yang diamankan di Polres Tulungagung,” ujar Ipda Lukman, Senin (10/8/2026).

Pengembangan penyidikan kemudian membuka fakta bahwa aksi komplotan tersebut diduga tidak hanya terjadi di Kota Malang.

Polisi mencatat jaringan ini diduga telah beraksi sebanyak enam kali di Kota Batu, kemudian masing-masing satu kali di Kota Blitar, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Artinya, sedikitnya terdapat sembilan lokasi kejadian yang berhasil teridentifikasi dalam pengembangan kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu lembar print out rekaman CCTV serta dua mata kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memutus ruang gerak jaringan curanmor yang diduga beroperasi lintas wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal,” tegasnya.

Polresta Malang Kota juga membuka kanal pengaduan melalui Call Center 110 serta Hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan jaringan ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *