Daerah

Retribusi Bocor hingga Miliaran, DPRD Bongkar Masalah 10 Pasar dan Lapak Pasar Besar

11
×

Retribusi Bocor hingga Miliaran, DPRD Bongkar Masalah 10 Pasar dan Lapak Pasar Besar

Share this article
Retribusi Bocor hingga Miliaran, DPRD Bongkar Masalah 10 Pasar dan Lapak Pasar Besar
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, saat diwawancarai awak media.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Persoalan pengelolaan pasar tradisional di Kota Malang kembali menjadi sorotan serius anggota DPRD. Ini karena banyak permasalahan besar yang terjadi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, membongkar sejumlah masalah mendasar yang terjadi. Mulai dari ketidaksinkronan data pedagang, dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Besar Malang, hingga potensi kebocoran retribusi yang mencapai Miliaran Rupiah.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai Sudutkota.id pada, Rabu (8/4/2026) siang. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 10 pasar tradisional yang masuk dalam perhatian Komisi B untuk dilakukan pembenahan, salah satunya Pasar Tawangmangu.

Namun demikian, Bayu menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima data teknis yang valid dan terintegrasi terkait jumlah pedagang maupun kondisi riil di masing-masing pasar tersebut.

“Baru sebatas informasi ada 10 pasar, termasuk Pasar Tawangmangu. Tapi data detailnya belum kita pegang. Ini yang jadi masalah, karena data antar pihak berbeda-beda,” tegasnya.

Menurutnya, perbedaan data antara dinas, kepala pasar, hingga pengelola menjadi indikasi lemahnya tata kelola. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang tidak wajar dan membuka potensi penyimpangan.

“Data dari dinas beda, dari kepala pasar beda. Harusnya satu data. Kalau tidak sama, ini bisa jadi celah masalah,” ujarnya.

Bayu juga menyoroti dugaan praktik jual beli lapak yang terjadi di Pasar Besar Malang. Ia menyebut, isu tersebut sudah lama beredar namun belum pernah ditangani secara tuntas.

“Kalau di Pasar Besar Malang (eks. Matahari), dugaan jual beli lapak itu sudah lama. Ini bukan isu baru, tapi belum pernah dibuka secara terang. Ini yang harus kita benahi,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Berdasarkan perhitungan Komisi B, potensi retribusi pasar di Kota Malang sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp16 Miliar per tahun. Namun realisasi yang tercatat masih jauh dari angka tersebut.

“Potensinya minimal Rp16 Miliar. Tapi realisasi 2025 hanya sekitar Rp8,8 Miliar. Sebelumnya di angka Rp9,5 Miliar. Artinya ada gap besar yang harus dijelaskan,” tegasnya.

Ia menilai, sistem manual yang masih digunakan dalam pengelolaan retribusi menjadi salah satu penyebab utama kebocoran. Oleh karena itu, pihaknya mendorong percepatan penerapan sistem digital atau e-retribusi.

“Kalau masih manual, kita sulit kontrol. Tapi kalau sudah digital, semua transparan. Siapa bayar, berapa, semuanya kelihatan,” jelasnya.

Bayu menargetkan, penerapan e-retribusi dapat berjalan penuh hingga tahun 2027 dengan cakupan sekitar 26 ribu pedagang. Ia menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada kendala, karena payung hukum sudah tersedia melalui Perda dan Perwali.

“Perda sudah ada, Perwali sudah ada. Tinggal eksekusi. Jangan lagi alasan teknis seperti sinyal. Sekarang itu soal kemauan,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi perbedaan data, terutama saat dilakukan program revitalisasi atau pembangunan pasar. Ia khawatir kondisi tersebut dapat memicu terjadinya penyimpangan.

“Saya tidak mau ada pembangunan tapi datanya beda-beda. Itu rawan fraud. Semua harus berbasis data yang valid,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, Komisi B DPRD Kota Malang akan memanggil seluruh stakeholder terkait untuk melakukan sinkronisasi data serta membahas langkah konkret pembenahan pengelolaan pasar tradisional.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *