Sudutkota.id – Tempat hiburan malam The Souls Malang kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial TikTok.
Di tengah polemik dugaan pelanggaran aturan operasional serta status izin usaha yang sedang dipersoalkan, lokasi hiburan malam tersebut justru diduga masih aktif melakukan promosi reservasi meja hingga penawaran minuman keras melalui siaran langsung (live).
Dalam video live TikTok yang beredar luas, tampak seorang perempuan yang diduga bagian dari operasional The Souls menawarkan sejumlah promo kepada calon pengunjung. Percakapan itu ramai diperbincangkan warganet lantaran secara terbuka menyebut paket minuman beralkohol dengan harga tertentu.
“Kalau sofa satu botol aja. Minggu sampai Kamis botol lokal Rp500 Ribu aja, all night long. Weekend before midnight harga Rp500 Ribu untuk botol lokal, deal ya,” ujar perempuan dalam siaran langsung tersebut.
Tak hanya menawarkan promo minuman, live TikTok itu juga memperlihatkan aktivitas reservasi meja serta interaksi dengan penonton yang menyinggung mahalnya harga minuman di lokasi hiburan malam tersebut.
Cuplikan video itu kemudian viral dan menuai reaksi publik karena muncul di saat status operasional The Souls sedang menjadi perhatian pemerintah dan DPRD Kota Malang.
Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut telah beberapa kali mendapatkan peringatan dan menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran operasional. Namun di tengah proses itu, aktivitas promosi melalui media sosial justru diduga masih berjalan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, menegaskan bahwa pengelola The Souls dinilai tidak mengindahkan berbagai peringatan yang telah dilayangkan oleh Satpol PP Kota Malang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Malang tidak boleh lagi memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terus berulang.
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar, kemudian ditegur dan diingatkan tapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegas Rokhmad, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai keberadaan The Souls semakin bermasalah lantaran lokasinya disebut berada dekat dengan lembaga pendidikan. Kondisi itu dianggap tidak pantas dan berpotensi melanggar ketentuan daerah terkait usaha hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.
Rokhmad juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sebagai mantan Ketua Pansus Minuman Beralkohol DPRD Kota Malang, ia turut mempertanyakan proses penerbitan izin usaha kepada PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera selaku pengelola The Souls. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan di lapangan.
“Kalau izinnya restoran, ya harus restoran. Kalau faktanya dipakai hiburan malam, itu jelas pelanggaran. Izin harus dievaluasi bahkan dicabut jika terbukti melanggar aturan,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Malang, lanjut dia, sepakat meminta agar operasional The Souls ditutup apabila pengelola tetap tidak mengindahkan aturan dan putusan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring), aktivitas yang diperbolehkan di lokasi tersebut hanyalah restoran.
“Yang diperbolehkan hanya restoran, tidak boleh ada aktivitas lain. Kalau masih ada hiburan malam, berarti itu pelanggaran. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk langkah konkret,” kata Arif.
Ia juga menyinggung maraknya promosi minuman keras melalui media sosial di tengah status operasional tempat tersebut yang sedang dipersoalkan pemerintah.
“Kalau masih ada promosi minuman melalui media sosial sementara statusnya sudah diperingatkan, tentu harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pengelola The Souls agar mematuhi putusan hakim hasil sidang tipiring yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Menurut Heru, apabila pengelola tetap mengabaikan putusan tersebut, maka perkara akan kembali dibawa ke sidang tipiring dengan ancaman sanksi yang lebih berat, termasuk penutupan total usaha.
“Kalau tidak mematuhi putusan hakim, akan ada proses berikutnya. Bisa jadi semua usahanya ditutup. Kalau nanti hakim memutuskan lebih berat, ya kami lakukan penutupan paksa,” tegas Heru.
Ia memastikan tidak ada lagi tahapan teguran berulang karena proses hukum telah berjalan dan putusan sebelumnya telah bersifat final. Satpol PP juga disebut akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas operasional The Souls hingga pekan pertama Juni mendatang.
Apabila dalam pengawasan tersebut masih ditemukan adanya pelanggaran operasional maupun aktivitas hiburan malam di luar izin yang diperbolehkan, kasus tersebut dijadwalkan kembali masuk dalam sidang tipiring pada 18 Juni mendatang dengan potensi sanksi yang lebih berat terhadap pengelola usaha.




















