Daerah

Belum Kantongi SLF, Pabrik Ayam di Desa Denanyar Jombang Terancam Ditindak

3
×

Belum Kantongi SLF, Pabrik Ayam di Desa Denanyar Jombang Terancam Ditindak

Share this article
Belum Kantongi SLF, Pabrik Ayam di Desa Denanyar Jombang Terancam Ditindak
Bangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Denanyar Jombang yang belum kantongi SLF.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Bangunan pabrik pengolahan ayam milik CV JPN di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dipastikan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kondisi tersebut membuat bangunan belum seharusnya digunakan untuk aktivitas operasional.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menegaskan, SLF merupakan syarat wajib sebelum bangunan digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto mengatakan, hingga kini pihak pengelola pabrik pengolahan ayam CV JPN belum menyelesaikan pengurusan SLF.

“Harusnya tidak bisa digunakan. Karena sampai sekarang bangunan tersebut masih belum memiliki SLF,” kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Menurut Edy, SLF diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi berbagai persyaratan teknis.

“Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan dari aspek keselamatan, fungsi bangunan, hingga kesesuaian terhadap regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bangunan yang selesai dibangun tidak otomatis dapat langsung dimanfaatkan. Pemilik bangunan wajib terlebih dahulu mengurus SLF agar penggunaan bangunan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau bangunan ingin digunakan, harus mengurus SLF terlebih dahulu. Karena sampai sekarang kami juga belum menerima pengurusan terkait SLF bangunan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan Dinas PUPR Jombang juga akan segera menyampaikan kondisi tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Jombang. Langkah itu dilakukan karena kewenangan Dinas PUPR hanya sebatas administrasi dan teknis bangunan.

“Kami akan mengirimkan surat keterangan ke Satpol PP bahwa bangunan tersebut sampai saat ini belum mengantongi SLF,” ujarnya.

Edy menambahkan, apabila ditemukan aktivitas penggunaan bangunan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, maka tindak lanjut maupun penindakan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Jombang.

“Kalau penindakan bukan ranah kami, itu kewenangan Satpol PP,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan perizinan bangunan milik CV JPN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya ramai terkait pembangunan pabrik pengolahan ayam baru di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, kini pabrik pengolahan ayam milik perusahaan yang berada di Desa Denanyar juga diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, pabrik pengolahan ayam CV JPN di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, tersebut disebut sudah beroperasi dan menjalankan aktivitas produksi.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, membenarkan bahwa bangunan pabrik pengolahan ayam tersebut hingga kini belum memiliki SLF.

“Iya, memang belum mengantongi SLF,” ujar Edy, Selasa (12/5/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *